Peran Balai Pemasyarakatan Semarang dalam Reintegrasi Sosial Masyarakat Klien Pemasyarakatan Narkotika

Authors

  • Wahyu Nirantara Sasmita Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Hendra Dedi Kriswanto Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Puguh Setyawan Jhody Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2327

Keywords:

Reintegrasi sosial, Klien pemasyarakatan narkotika, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

Reintegrasi sosial diberikan bagi narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Program reintegrasi sosial bertujuan agar narapidana setelah berakhirnya masa pidana memiliki kemampuan untuk tidak melakukan kejahatan kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif dari berbagai sumber yang dikumpulkan secara konsisten hingga data menjadi jenuh. Pengambilan data dilakukan melalui observasi, wawancara langsung, serta pengumpulan dokumen resmi dan relevan. Pelaksanaan reintegrasi sosial di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang diawali dengan penerimaan, pendaftaran, penunjukan pembimbing kemasyarakatan, orientasi pengenalan lingkungan, penelitian kemasyarakatan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, pelaksanaan bimbingan, hingga evaluasi dan pengakhiran bimbingan. Program bimbingan mencakup bimbingan kemandirian sebagai pelatihan kerja dan bimbingan kepribadian berupa penyadaran kepada klien pemasyarakatan narkotika terhadap penyimpangan sebelumnya. Beberapa hambatan pelaksanaan reintegrasi sosial berupa beban kerja berlebih pada pembimbing kemasyarakatan dan kurangnya kesadaran klien dalam proses bimbingan. Berbagai cara dan peranan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dapat menjadi landasan tercapainya reintegrasi sosial klien pemasyarakatan narkotika.

References

Aditya, D. P., & Minza, W. M. (2021). Relasi Sosial pada Mantan Pengguna Narkoba yang Diasingkan. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 32–45. https://journal.apsifor.or.id/index.php/jpfi/article/view/2

Agboola, C., & Kang’ethe, S. (2024). Illicit Drugs Use in South African Female Correctional Centres. Cogent Social Sciences, 10(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2310329

Ekawati, A. (2020). Hubungan Antara Penerimaan Diri dan Kecemasan Terhadap Status Mantan Narapidana. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(1), 27–33. https://doi.org/https://doi.org/10.31970/pendidikan.v6i2

Hermanto, I. P., & Arinto Nurcahyono. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Banggai. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 89–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1451

Ismed, M. (2021). Deradikalisasi Penanganan Terorisme Secara Terintegrasi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(2), 59–64. http://repo.jayabaya.ac.id/1708/1/Deradikalisasi Penanganan Terorisme Secara Terintegrasi Di Indonesia.pdf

Kadek, I., Santosa, D., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2021). Pengaturan Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 70–80. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31429

Karimah, F. M., & Kriswanto, H. D. (2023). Pengaruh Total Quality Management dan Kinerja Karyawan terhadap Employability Skill di UPTD BLK Disnaker Kota Semarang. Journal on Education, 5(4), 11204–11214. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2054

Loretha, A. F., Arbarini, M., Felestin, F., & Desmawati, L. (2023). The Efforts of Lifelong Education through Life Skills for Early Childhood in Play Groups. JPPM (Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat), 10(1), 83–95. https://doi.org/10.21831/jppm.v10i1.59248

Malik, A., & Mulyono, S. E. (2017). Pengembangan Kewirausahaan Berbasis Potensi Lokal melalui Pemberdayaan Masyarakat. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 1(1), 87–101. https://doi.org/10.15294/pls.v1i1.15151

Maspaitella, M. J., & Rahakbauwi, N. (2014). Pembangunan Kesejahteraan Sosial: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pendekatan Pekerja Sosial. Aspirasi, 5(2), 157–164. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/457/354

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Berita Negara Republik Indonesia, 298, 1–13.

Putra, Adhi Indera; Huda, Misbahul; Syahruddin, E. (2021). Pertimbangan Yuridis Tentang Pengetatan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Extra Ordinary Crime Khususnya Narkotika. 07(99), 1–23.

Sugiyono, S. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif (Kedua). ALFABETA.

Suminar, T., Raharjo, T. J., Siswanto, Y., Aslikhah, A., & Watianur, L. M. (2023). Pelatihan Kewirausahaan Home Industry Ramah Lingkungan pada Wisata Kampung Jawi Kota Semarang. Jurnal Pendidikan Masyarakat Dan Pengabdian, 03(2), 283–290.

Uche, O. A. (2024). “Human Rights in Nigerian Correctional Institutions: The Place of Social Workers.” International Journal of Social Sciences and Humanities Invention, 11(02), 8099–8107. https://doi.org/10.18535/ijsshi/v11i02.02

Yuliandhari, S. A. (2020). Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19. National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2(1), 741–759.

Yulianto, R. F., & Muhammad, A. (2021). Eksistensi Institusi Pemasyarakatan Dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Yustitia, 7(2), 173–184. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.139

Zuliana, E. (2022). Upaya Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Residivis. Ummetro.Ac.Id. http://eprints.ummetro.ac.id/id/eprint/2098

Downloads

Published

2024-07-21

How to Cite

Nirantara Sasmita, W., Dedi Kriswanto, H., & Setyawan Jhody, P. (2024). Peran Balai Pemasyarakatan Semarang dalam Reintegrasi Sosial Masyarakat Klien Pemasyarakatan Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1618–1629. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2327