Pengaturan Hukum Pendistribusian Royalti Hak Cipta dan Pengaruhnya Terhadap Pelarangan Lagu oleh Pencipta

Authors

  • Rico Yulio Yaman Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Bilqis Fetmy Kiren Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Tina Marlina Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Raden Handiriono Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2313

Keywords:

Ciptaan, Hak Cipta, Royalti

Abstract

Pencipta Merupakan Hak Eksklusif Yang Dijamin Oleh Pemerintah, dengan berkembangnya hak cipta saat ini, tentunya hak cipta juga bertransformasi sebagai salah satu sumber ekonomi, salah satu manfaat ekonomi dari hak cipta ialah adanya pendistribusian royalti, permasalahan distribusi royalti hak cipta di Indonesia membuat beberapa pencipta lagu melarang pihak-pihak tertentu untuk memanfatkan ciptaanya tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan memperhatikan hakikat adanya peraturan mengnenai hak cipta khususnya dibidang royalti, penggunaan teori hukum sebgai pisau analisis dan menggabungkannya untuk memperoleh hasil penelitian. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk meneliti dan mengetahui aturan pendistribusian royalti berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta, selain itu penulisan jurnal ini adalah untuk meneliti dan mengetahui aturan hukum terhadap pelarangan pemanfaatan lagu oleh pencipta. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode yuridis normative untuk meninjau adanya perbedaan mengenai peraturan dan permasalahannya, hal ini melibatkan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis rumusan masalah yang ada pada penelitian ini yakni, Bagaimanakah pengaturan hukum pendistribusian royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta? Dan Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelarangan lagu oleh pencipta kepada pihak lain?pendistrubusian royalti transparansi dan unsur keadilan dalam kegiatan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa adanya ketidakjelasan pembagian royalti terhadap pencipta lagu dan Musisi yang membawakan lagu tersebut, hal ini mengakibatkan adanya ketidakpuasan bagi pencipta lagu dan kemudian menimbulkan beberapa permasalahn salah satunya adalah munculnya pelarangan-pelarangan lagu sebagai ciptaan, oleh pencipta lagu tersebut, yang berhubungan dengan hak ekonomi yang diperoleh pencipta menyebabkan pencipta lagu tersebut  melarang pihak tertentu untuk kepentingan ekonomi yang diperoleh pencipta.

References

Afifah, H. U. A., Hafiz, M., Ramadhani, R., & Handayani Balerina, W. (2021). Mekanisme Pengolahan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Review, 9(1).

Asiri. (2000). Pedoman Perjanjian. Asosiasi Industri Rekaman Indonesia.

Gunawan, W. (2003). Seri Hukum Bisnis Lisensi. RajaGrafindo Persada.

Handiriono, R. (2023). Tinjauan yuridis pemanfaatan hak cipta sebagai objek kebendaan yang dapat dijaminkan dalam suatu perjanjian. Hukum Responsif, 14(2), 2 Agustus 2023.

Nugroho, S. (2023). Pembatasan Hak Eksklusif Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (Perspektif Keadilan Sosial). Al’ Adl: Jurnal Hukum, 15(2), Juli 2023.

Rizqy, S. (2023). Distribusi Royalti Hak Cipta Atas Lagu Dalam Kasus Band Kotak Dan Posan Tobing Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Sudjana. (2020). Progresivitas Pelindungan Terhadap Pencipta Dalam Mendorong Ekonomi Kreatif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14, 183-200.

Wandra, W. P. (2022). Implementasi Pendistribusian Royalti: Strategi Inovatif Untuk Pemenuhan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan Musik. Al’ Adl: Jurnal Hukum, 12(1).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau Musik.

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Yaman, R. Y., Kiren, B. F., Marlina, T., & Handiriono, R. (2024). Pengaturan Hukum Pendistribusian Royalti Hak Cipta dan Pengaruhnya Terhadap Pelarangan Lagu oleh Pencipta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1323–1332. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2313