Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang

Authors

  • Al Fadillah Walduda’ini UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Idzam Fautanu UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Lutfi Fahrul Rizal UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2312

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Negative legislature, Positive Legislature

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai Negative legislature yang artinya memiliki kewenangan sebagai pembatal Undang-Undang bila dalam pengujianya terbukti melanggar Konstitusi, namun dewasa ini banyak ditemui putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat norma baru atau berperan sebagai Positive Legislature. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengkritisi peran Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi yang notabenenya sebagai Lembaga Yudikatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan mengkaji sumber-sumber kepustakaan baik sumber data primer,sekunder dan juga tersier. Dalam penelitian ini ditemui bahwa peran Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga yudikatif tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang menganut system pemisahaan kekuasaan juga tidak sesuai dengan doktrin Judicial restraint yang membatasi pengadilan untuk tidak membuat norma baru dalam putusanya. Disamping itu juga hingga saat ini tidak adanya pengaturan yang secara implisif mengatur syarat dan Batasan perumusan norma baru oleh Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya penelitian ini mendorong agar segera dibuatnya pengaturan mengenai syarat dan Batasan Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan Norma Baru.

 

References

Alexander, Kern, and M David Alexander. American Public School Law. West Academic Publishing, 2019.

Ansori, Lutfil. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. malang: Setara Press, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Raja Grafindo, 2006.

______.Mahkamah Konstitusi: Kompilasi Ketentuan UUD, Undang-Undang, Dan Peraturan Tentang Mahkamah Konstitusi Di 78 Negara. Jakarta: PSHTN FH UI, 2003.

______. Perkembangan Dan Konsilidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Bintari, Aninditya Eka. “Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Penegakan Hukum Tata Negara.” Pandeta 8, no. 1 (2013). https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i1.2355.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia pustaka utama, 2003.

Dramanda, Wicaksana. “Menggagas Penerapan Judicial Restraint Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 11, no. 4 (May 20, 2016): 617. https://doi.org/10.31078/jk1141.

Kartohadiprodjo, Sudiman. Negara Republik Indonesia Negara Hukum. Jajasan Pembangunan, 1953.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Routledge, 2017. Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Routledge, 2017)

Kementrian Hukum dan Ham. Naskah Akademik UU MK, Badan Pembinaan Hukum Nasional (2017).

Marbun, Syahrudin Fahmi. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia. FH UII Press, 2011.

Moh. Mahfud. “Rambu Pembatas Dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 4 (2009): 441–62. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss4.art1.

Phillips, O H, P Jackson, and P Leopold. O. Hood Phillips & Jackson: Constitutional and Administrative Law. Sweet & Maxwell, 2001. https://books.google.co.id/books?id=wHVgQgAACAAJ.

Martitah, Mahkamah Konstitusi?: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Edited by Rita Triana Budiarti Fajar Laksono. Konstitusi Press (Konpress), 2023.

Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Buku VI, 2010.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 2007.

Syara Nurhayati. “Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Dalam Pengujian Undang-Undang Undang-Undang Dasar 1945.” JOM Fakultas Hukum 2 Nomor 2 (2015).

Talmadge, Philip A. “Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems.” Seattle University Law Review. 22 (1998): 695. https://digitalcommons.law.seattleu.edu/sulr/vol22/iss3/1/.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Ghalia indonesia, 1983.

Wahyu Iswantoro, “Judicial Restraint.” Majalah Mahkamah Agung RI Edisi XXXIII, 2023. https://pnwamena.go.id/new/content/artikel/20240122073029127934030165ae1995d914c.html.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, 2008.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Fadillah Walduda’ini, A., Fautanu, I., & Fahrul Rizal, L. (2024). Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1569–1576. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2312