Kajian Yuridis Dispensasi Perkawinan Terhadap Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jepara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2309Keywords:
Dispensasi Perkawinan, Kajian yuridis, Tingkat perceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis terkait dispensasi perkawinan dan dampaknya terhadap tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Jepara. Penulis ingin memahami korelasi antara jumlah permohonan dispensasi perkawinan dan angka perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Jepara dalam mengatasi tingginya tingkat permohonan dispensasi perkawinan dan perceraian di Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan data primer dari wawancara dengan pihak di Pengadilan Agama Jepara dan didukung oleh data sekunder serta tersier dari dokumentasi, buku, jurnal, dan arsip. Metode penelitian mencakup wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Data disajikan secara deskriptif untuk menggambarkan kenyataan di lapangan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis ini mengelompokkan data dari permohonan dispensasi perkawinan dan perceraian di Pengadilan Agama Jepara antara 2018-2023, serta mengeksplorasi upaya pengadilan dalam menanggulangi tingginya permohonan dispensasi perkawinan dan angka perceraian. Hasil penelitian menunjukan selama 2020-2023, tidak ada korelasi konsisten antara kenaikan dispensasi perkawinan dan perceraian, kecuali pada 2022 yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19. Usia yang belum cukup menjadi faktor utama permohonan dispensasi, sementara perceraian sering disebabkan oleh perselisihan, masalah ekonomi, dan ketidakharmonisan. Pernikahan pada usia muda cenderung menyebabkan perceraian karena kurangnya kesiapan emosional dan ekonomi. Pengadilan Agama Jepara bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jepara dalam pencegahan pernikahan di bawah umur melalui konseling dan edukasi. Konseling pranikah bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan anak dan menurunkan angka perceraian dengan memberikan nasihat dan mengoptimalkan upaya mediasi.
References
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. UMMPress.
Fadhilah, M. (2014). Menikah Itu Indah. CV. Solusi Distribusi.
Indazen, M. (2023). Dampak Permohonan Nikah Di Bawah Umur Terhadap Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Wonosobo (Studi Putusan Tahun 2019-2021) [PhD Thesis, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto]. https://eprints.uinsaizu.ac.id/19148/1/Indazen%20Milati_Dampak%20Permohonan%20Nikah%20di%20Bawah%20Umur%20Terhadap%20Angka%20Perceraian%20di%20Pengadilan%20Agama%20Wonosobo%20%28Studi%20Putusan%20Tahun%202019-2021%29.pdf
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Pub. L. No. 1 (1991).
Mukminah, L. S. (2022). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 240/Pdt.P/2021/PA.Mr TERKAIT Dispensasi Usia Menikah. ACTUAL, 12(1), Article 1.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pub. L. No. 5 (2019).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pub. L. No. 1 (2016).
Saidah, F. (2019). Analisis Dispensasi Nikah Dan Kaitannya Dengan Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Jepara. Isti`dal?: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.34001/istidal.v6i2.2109
Siregar, H. S., Pratama, A., Siregar, M. S., Hasibuan, N. S., & Harahap, W. F. (2024). Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya terhadap Angka Perceraian: As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.3208
Suabat, J., & Hasibuan, S. A. (2023). Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Peceraian Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), Article 4. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i4.4296
Suhartati, S., & Nursanti, N. (2020). Tinjauan Yuridis Perceraian Akibat Perkawinan Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sungguminasa. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 200–215.
Tarring, A. D. (2022). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Litigasi Amsir, 9(4), Article 4.
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16 (2019).
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ana Alfiana, Arikha Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.