Permasalahan Hukum dalam Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Permai dari Hulu Ke Hilir

Authors

  • Gabrielle Octavian Hasiholan Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2294

Keywords:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Kerugian

Abstract

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam praktiknya sering minumbulkan konflik. Salah satunya seperti yang terjadi pada pengadaan tanah Jalan Tol Permai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengadaan tanah Jalan Tol Permai sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hasil penelitian dari penulisan ini adalah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Permai apabila dikaitkan dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum terlaksana dengan baik. Terkhusus mengenai kesepakatan bentuk dan besaran ganti rugi. Dalam pemberian ganti  kerugian masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Adapun untuk penulisan ini, Penulis menggunakan metode yuridis normatif, di mana hukum dijelaskan sebagai apa pun yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan atau aturan yang dianggap sesuai dan dijadikan pedoman dalam tingkah laku manusia.

References

Arba, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepenitngan Umum, (Jakarta : Sinar Grafika : 2019).

Arif M. F, Makna Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Brawijaya Law Student Journal (September 2016) hlm. 21

Badan Pengatur Jalan Tol, “Tujuan dan Manfaat Jalan Tol”, tersedia pada https://bpjt.pu.go.id/konten/jalan-tol/tujuan-dan-manfaat diakses pada tanggal 01 Juni 2024

Birman Simamora, Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru Kandis Dumai, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 17 No. 1 Tahun 2017 hlm. 180

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I, (Jakarta : Djambatan, 2020)

Edwar Yaman, “Tol Pekanbaru-Dumai Masih Terkendala Tumpang Tindih 551 Bidang Tanah” tersedia pada https://riaupos.co/nasional/02/09/2020/34344/tol-pekanbaru-dumai-masih-terkendala-tumpang-tindih-551-bidang-tanah/ diakses pada tanggal 1 Juni 2024

Gunanegara Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. (Jakarta : Tatanusa, 2008)

Iga Gangga Santi, Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, (Jakarta: Damera Press, 2023)

Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta : Kompas 2009).

Mudakir iskandar, Dasar – Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Jakarta : Jala Permata, 2007).

Meilya Normawaty Simanjuntak, “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Berhak Atas Tanah Dalam Hal Ganti Rugi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ." Premise Law Journal, Vol. 10, (2015).

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004)

Sarkawi, Hukum pembebasan tanah hak milik adat untuk oembangunan kepentingan umum, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2014), hlm. 14

Undang–Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum LN No. 22 Tahun 2012 TLN 5820 No, selanjutnya disebut UU Pengadaan Tanah, Pasal 1 ayat 2

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043, selanjutnya disebut UUPA, Pasal 2.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Gabrielle Octavian Hasiholan. (2024). Permasalahan Hukum dalam Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Permai dari Hulu Ke Hilir. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1428–1436. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2294