Pembebanan Jaminan Fidusia atas Hak Kekayaan Intelektual

Authors

  • Rania Jasmindhia Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2285

Keywords:

Jaminan Fidusia, Kekayaan Intelektual, Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Abstract

Artikel ini membahas mengenai perkembangan ekonomi kreatif yang semakin menonjolkan peranan Kekayaan Intelektual sebagai aset bisnis vital. Terdapat dua hak yang melekat pada Kekayaan Intelektual, yaitu hak ekonomi dan moral, yang memberikan pelindungan hukum dan potensi ekonomi bagi pencipta dan/atau pelaku ekonomi kreatif. Permasalahan yang dianalisis dalam artikel ini mencakup proses pembebanan Jaminan Fidusia atas Kekayaan Intelektual serta pelindungan hukum bagi Pemberi dan Penerima Fidusia. Penyusunan artikel ini dilakukan dengan metode penilitian doktrinal, yaitu dengan menelaah norma hukum yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaaan Intelektual serta Jaminan Fidusia untuk selanjutnya dilakukan analisis dengan praktik yang berlangsung pada lembaga keuangan perbankan di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, proses pembebanan Jaminan Fidusia dengan objek jaminan berupa Kekayaan Intelektual pada dasarnya sama seperti pembebanan Jaminan Fidusia pada umumnya. Dalam proses ini, Notaris memiliki peran penting dalam melakukan penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia, penyusunan akta, hingga pendaftaran Jaminan Fidusia. Ketentuan yang mengatur mengenai pengalihan Kekayaan Intelektual memberikan pelindungan hukum yang kuat bagi pemegang Kekayaan Intelektual selaku Pemberi Fidusia, khususnya berkaitan dengan eksekusi Jaminan Fidusia yang tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 telah memberikan kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam hal utang dijamin dengan Kekayaan Intelektual.

References

HS, H. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan.” Negara Hukum Vol. 8 No. 1 (2017). Hlm. 31-54.

Mayanan, Ranti Fauza, dkk. “Skema pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Peluang, Tantangan dan Solusi Potensial Terkait Implementasinya.” Das Sollen (2022). Hlm. 1-25.

OJK Institute. “Prospects for Intellectual Property Rights (IPR) as Debt Guarantees.” Otoritas Jasa Keuangan. 1 September 2022. Tersedia pada https://www.ojk.go.id/ojk-institute/en/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang. Diakses pada tanggal 10 Mei 2024.

Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 168. TLN No. 3889.

Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266. TLN No. 5599.

Undang-Undang tentang Paten. UU No. 13 Tahun 2016. LN Tahun 2016 No. 176. TLN No. 5922.

Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. UU Nomor 24 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No. 212. TLN No. 6414.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. PP Nomor 24 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 151. TLN No. 6802.

Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. PP No. 16 Tahun 2020. LN Tahun 2020 No. 62. TLN No. 6475.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Aprilliani Dewi, dkk. (Pemohon) (2019).

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 63/PUU-XIX/2021. PT Musica Studios. (Pemohon) (2021).

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Jasmindhia, R. (2024). Pembebanan Jaminan Fidusia atas Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1419–1427. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2285