Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Ditinjau dari Hukum Perdata Barat

Authors

  • Amanda Lauza Putri Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2271

Keywords:

Joint Ownership Lawsuit, Divorce

Abstract

Everyone hopes to have a happy and stable family in marriage, although in reality, not everyone can achieve it. Often, conflicts in marital relationships lead to the end of the marriage through divorce, which is frequently followed by joint property lawsuits, as seen in Decision Number 71/PDT.G/2020/PN SO. Mrs. F and Mr. Y married on July 7, 2007, in Surabaya and officially divorced, recorded at the Civil Registry Office in Sorong on August 28, 2020. The disputed joint property in this lawsuit includes one plot of land and the income from their jointly owned shop from November 2019 to September 2020. In October 2020, Mrs. F filed a joint property lawsuit at the Sorong District Court, which was then approved by the Panel of Judges, dividing the ownership of the joint property equally. Both items are considered joint property of the former married couple because they were acquired during their marriage. To avoid conflicts over joint property after a divorce, the former spouses should promptly create a Joint Property Division Deed before a Notary. For this writing, the author uses a normative juridical method, where the law is explained as anything contained in legislation or rules that are deemed appropriate and used as guidelines for human behavior.

 

References

Alwesius. Hukum Orang dan Kekeluargaan Serta Harta Benda Terkait. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. Mengenal Hukum Perdata. Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008.

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 2016.

Judiasih, Sonny Dewi. Harta Benda Perkawinan (Kajian Terhadap Kesataraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan). Bandung: Refika Aditama, 2015.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ramulyo, M. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Royani, Esti. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian yang Berkeadilan Pancasila. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsiran Al-Qur’an, 1973.

Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 17 No. 4 (Desember 2017). Hlm. 445-461.

Erwinsyahbana, Tengku. “Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2 (2012). Hlm. 166-178.

Hariati, Sri dan Musakir Salat. “Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan. Vol. 1, No. 3 (Desember 2013). Hlm. 448-463.

Hayati, Vivi. “Dampak Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan (Penelitian di Kota Langsa).” Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10 No. 2 (Juli-Desember 2015). Hlm. 215-227.

Melia, Muzakkir Abubakar, dan Darmawan. “Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian: Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/AG/2016.” Jurnal IuS, Vol VII No. 3 (Desember 2019). Hlm. 506-518.

Putri, Elfirda Ade. “Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus.” Jurnal Hukum Sasana,.Vol.7 No. 1 (Juni 2021). Hlm. 163-181.

Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat.” Yudisia. Vol. 7 No. 2 (Desember 2016). Hlm. 412-434.

Suheri, Ana. “Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Morality. Vol. 2, No. 2 (Desember 2015). Hlm. 158-174.

Undang-Undang tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1, TLN No. 3019. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN Tahun 2019 No. 186, TLN No. 6401.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP Nomor 9 Tahun 1975. LN Tahun 1975 No.12, TLN No. 3050.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Amanda Lauza Putri. (2024). Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Ditinjau dari Hukum Perdata Barat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1385–1394. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2271