Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal dari Pengalihan Penguasaan Tanah Negara di Wilayah Sulawesi Tengah Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993

Authors

  • Gracia Ravina Moselle Siringoringo Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Agus Sekarmadji Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Urip Santoso Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2266

Keywords:

Peralihan Hak Penguasaan Tanah; Tanah Negara; Hak Atas Tanah

Abstract

Tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja yang saat ini berstatus Tanah Negara. Dalam praktik pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah berlaku Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan Atas Tanah tertanggal 27 Januari 1993 yang untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dalam proses peralihan penguasaan tanahnya dilakukan dengan Surat Penyerahan yang dibuat oleh dan dihadapan Camat selaku Kepala Wilayah atau Notaris. Atas hal tersebut maka penelitian ini akan membahas mengenai Pengalihan penguasaan tanah negara yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus.  Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Penyerahan ini tidak mengalihkan hak atas tanahnya melainkan penguasaan atas tanahnya saja, dengan adanya Surat Penyerahan ini selanjutnya dilakukan permohonan hak atas tanah yang selanjutnya terbit Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) untuk kemudian dilakukan pendaftaran ke kantor pertanahan.

References

Bakri, Muhammad. (2011). Hak Menguasai Oleh Negara, Malang: Universitas Brawijaya Press.

Devi, Ayu Tanisa. (2017). Pembuktian Kepemilikan Rumah Diatas Tanah Negara (Studi Kasus di Kalimantan Utara), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Surabaya: Universitas Airlangga.

Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Purwaningrum, Melinda. (2016). Eksistensi Hak Atas Tanah Eks Belanda Yang Dikuasi Oleh Warga (Studi Kasus Di Kabupaten Nganjuk), Tesis, Fakultas Hukum, Surabaya: Universitas Airlangga.

Santoso, Urip. (2005). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.

Wawancara dengan Sutarni selaku Kepala Desa Bahomakmur, Sulawesi Tengah.

Downloads

Published

2024-08-07

How to Cite

Ravina Moselle Siringoringo, G., Sekarmadji, A., & Santoso, U. (2024). Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal dari Pengalihan Penguasaan Tanah Negara di Wilayah Sulawesi Tengah Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1923–1929. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2266