Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal dari Pengalihan Penguasaan Tanah Negara di Wilayah Sulawesi Tengah Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2266Keywords:
Peralihan Hak Penguasaan Tanah; Tanah Negara; Hak Atas TanahAbstract
Tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja yang saat ini berstatus Tanah Negara. Dalam praktik pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah berlaku Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan Atas Tanah tertanggal 27 Januari 1993 yang untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dalam proses peralihan penguasaan tanahnya dilakukan dengan Surat Penyerahan yang dibuat oleh dan dihadapan Camat selaku Kepala Wilayah atau Notaris. Atas hal tersebut maka penelitian ini akan membahas mengenai Pengalihan penguasaan tanah negara yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Penyerahan ini tidak mengalihkan hak atas tanahnya melainkan penguasaan atas tanahnya saja, dengan adanya Surat Penyerahan ini selanjutnya dilakukan permohonan hak atas tanah yang selanjutnya terbit Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) untuk kemudian dilakukan pendaftaran ke kantor pertanahan.
References
Bakri, Muhammad. (2011). Hak Menguasai Oleh Negara, Malang: Universitas Brawijaya Press.
Devi, Ayu Tanisa. (2017). Pembuktian Kepemilikan Rumah Diatas Tanah Negara (Studi Kasus di Kalimantan Utara), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Surabaya: Universitas Airlangga.
Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Purwaningrum, Melinda. (2016). Eksistensi Hak Atas Tanah Eks Belanda Yang Dikuasi Oleh Warga (Studi Kasus Di Kabupaten Nganjuk), Tesis, Fakultas Hukum, Surabaya: Universitas Airlangga.
Santoso, Urip. (2005). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Wawancara dengan Sutarni selaku Kepala Desa Bahomakmur, Sulawesi Tengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gracia Ravina Moselle Siringoringo, Agus Sekarmadji, Urip Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.