Perlindungan Hukum Terhadap Pasukan Asing yang Memberikan Bantuan Kemanusiaan di Wilayah Konflik Bersenjata Perspektif Hukum Internasional

Authors

  • Raihan Satria Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia
  • Atikah Rahmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2265

Keywords:

Perlindungnan Hukum, Bank, Nasabah

Abstract

Salah satu konflik terpanjang dalam sejarah modern Timur Tengah adalah konflik Israel-Palestina, yang melibatkan dua kelompok etnis yang berjuang untuk mendapatkan kedaulatan atas wilayah yang sama. Kekerasan dan ketidakstabilan konflik ini telah menyebabkan banyak penderitaan bagi kedua belah pihak, mengakibatkan ribuan kematian dan jutaan korban langsung. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang juga dikenal dengan nama lain seperti metode penelitian hukum positif, metode penelitian hukum doktrinal, dan metode penelitian hukum murni. Sebagai ciri khas dari jenis penelitian hukum normatif, fokus penelitian ini adalah pada hukum tertulis atau hukum yang ditemukan dalam buku dan adat istiadat masyarakat. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasukan asing yang terlibat dalam operasi kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum internasional. Perlindungan hukum internasional ini diatur oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Protokol Tambahannya dan Konvensi Jenewa 1949, serta prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional, seperti prinsip pembedaan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pasukan asing yang terlibat dalam operasi kemanusiaan di wilayah konflik Israel-Palestina. Organisasi kemanusiaan internasional seperti ICRC dan UNHCR sangat berkontribusi pada pelaksanaan hukum kemanusiaan internasional. Namun, tidak adanya penghormatan dan penegakan hukum kemanusiaan internasional oleh pihak-pihak yang bertikai menghalangi pelaksanaan ini.

References

Amini, I., & Pebrianto, D. Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada di Wilayah Perang. Optional Protocol On, 3(2), 224–244.

Awoah, A. (2019). Perlindungan Terhadap Korban Perang Dalam Perspektif Konvensi-Konvensi Internasional Tentang Hukum Humaniter Dan Ham. Lex Crimen, 5(7), 141–149.

Ayumia, A., Andini, P., & Mahardika, R. M. (2022). Organization of Islamic Cooperation Responses on the Israel Aggresion and the United States Embassy Relocation To Jerusalem. Lampung Journal of International Law, 4(2), 103–114. https://doi.org/10.25041/lajil.v4i2.2578

Basalamah P, Rumimpunu D, R. S. (2021). Perlindungan Relawan Kemanusiaan Suatu Tinjauan Hukum Humaniter Internasional. 71(1), 63–71.

Kaol, W. A. (2020). PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER__________ ___ _ __ __ _______ _____ ___ _ __ ____ _. Ekp, 13(3), 1576–1580.

Kusuma, S., & Harisman, H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Peserta Misi Khusus PBB Terkait dengan Kematian dalam Pelaksanaan Tugas ( Studi Kasus Pasukan Garuda Lebanon 2022 ). 6(3), 8602–8610.

Nazri, A. S. (2022). Ruang Kemanusiaan NGO dalam Persekitaran Aman di Malaysia. Akademika, 92(3), 101–115. https://doi.org/10.17576/akad-2022-9203-08

Nur Fadillah, A. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Di Daerah Konflik Manusia sebagai makhuk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak dasar perbedaan etnis , suku , bahasa , serta agama yang beragam tidak dielakkan adanya masyarakatnya . Daerah-daerah yang. 3(April), 18–24.

Oktaviani, V., Putri, N. A. R., & Nulhaqim, S. A. (2022). Upaya Organisasi Internasional Dalam Menangani Krisis Kemanusiaan Di Yaman. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 161. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i2.40248

Pratama, L. C., Novianti, N., & Pebrianto, D. Y. (2021). Perlindungan Terhadap Petugas Medis di Daerah Konflik Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perawat Palestina Razan Al Najjar yang di Tembak Mati Oleh Tentara Israel Pada Tahun 2018). Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 58–80. https://doi.org/10.22437/up.v2i1.10984

Prawira, I., Irawan, R. E., & Karen, K. (2021). Objektivitas Tiga Media Siber Indonesia: Studi Konten Berita Konflik Israel-Palestina. JWP (Jurnal Wacana Politik), 6(2), 95. https://doi.org/10.24198/jwp.v6i2.35073

Puspita, L. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Relawan Kemanusiaan Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Normative, 5(1), 1907–5820.

Rahmi, A., Salamah, U., & Nasution, F. U. (2021). The UNHCR Roles For Increasing Refugees Tenacity on the Pandemic Covid-19 Era. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 2(1), 747–752.

Sundari, R., Prayuda, R., & Venita Sary, D. (2021). Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia Dalam Mediasi Konflik Kemanusiaan Di Myanmar. Jurnal Niara, 14(1), 177–187. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.6011

Susilowati, I., Fauzi, M., Virqiyan, S., & Zahidin, A. El. (2022). Eksistensi Realisme dalam Aneksasi Israel Terhadap Palestina. JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 4(5), 1155–1172. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28514

Widagdo, S., & Kurniaty, R. (2021). Prinsip Responsibility To Protect (R2P) Dalam Konflik Israel- Palestina: Bagaimana Sikap Indonesia? Arena Hukum, 14(2), 314–327. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.6

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Raihan Satria, & Atikah Rahmi. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pasukan Asing yang Memberikan Bantuan Kemanusiaan di Wilayah Konflik Bersenjata Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1448–1458. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2265