Definisi Gangguan Terhadap Objek Sewa dalam Perjanjian Sewa Menyewa
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2264Keywords:
Legal Protection, Lease Agreement, GuaranteeAbstract
The law exists to accommodate the protection of the rights of every person, including but not limited to rights arising from rental agreements. A rental agreement is an effort that can be taken to maintain the rights between the lessor and the lessee. One of the problems that arise in a rental agreement is that the rental object is used as collateral by the lessor. Seeing this problem, the author will study it using doctrinal research methods by conducting studies based on statutory regulations. The aim of this research is to find out the legal steps that need to be taken in connection with the rental object being used as collateral.
References
Arikunto , Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).
Desy Tejawati, “Penyelesaian Perjanjian Bank Garansi Dalam Hukum Perbankan”, Jurnal Perspektif, Vol. XVII No. 2, (2021), hlm. 116.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2011).
Harahap, M. Yahya. Segi- Segi Hukum Perjanjian. (Bandung: Alumni, 1986).
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010).
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. (Jakarta: PT.Bumi Aksara, 2003)
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetuiuan-Persetuiuan Tertentu. ( Bandung: Sumur Ban¬dung, 1981).
Rahardjo ,Satjipto. Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Salman , Otje, Anthon F. Susanto. Teori Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2004).
Kritiantoro, Bekti. “Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang , ( Tesis Magister Kenotariaran Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2006).
Desy Tejawati, “Penyelesaian Perjanjian Bank Garansi Dalam Hukum Perbankan”, Jurnal Perspektif, Vol. XVII No. 2, (2021), hlm. 116.
Muslim Arif Rifqi, Achmad Busro. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko Di Wilayah Semarang Barat”. NOTARIUS, Volume 15 Nomor 2 (2022).
Nugraha, Manda Afyan dan Zaenal Arifin. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Bangunan Kios Antara Pedagang Dengan Disperindag (Studi di Kabupaten Lombok Barat)”. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, (Oktober 2021). Hlm. 447-454
Pesik, Shanon Gabriella, Mohamad Fajri Mekka Putra. “Perlindungan hukum penyewa rumah yang objek sewanya dijaminkan kepada bank”. Syntax literate, Vol. 7, No. 10, (Oktober 2022).
Rhondonuwu, Rhio Ch. “Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata. ” Lex Crimen (Agustus 2018). Hlm.6
Suhaila Zulkifli. “Tinjauan Tentang Pelaksanaan Lelang Atas Agunan Hak Tanggungan Dalam Perkara Kredit Macet ( Studi Putusan Nomor 86/PDT/2015/PT.MDN),” Jurnal Hukum Kaidah. Hlm. 97 – 108
Widi Wicaksono, Markus Suryoutomo, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Akibat Pemberi Sewa Dinyatakan Pailit”, Jurnal Akta Notaris, Vol. 2 No. 2, (2023), hlm. 230.
Yuliani, Nanda Amalia, dan Tri Widya. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Penelitian Di Dusun A Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmu Hukum Reusam, (Mei 2020). Hlm. 69-8
Agustine, Valerie, “Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum,” 17 Maret 2022, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-cl2719/#:~:text=Wanprestasi%20diatur%20dalam%20Pasal%201243,dalam%20Pasal%201365%20KUH%20Perdata. diakses pada tanggal 07 Juni 2024.
Tim Hukum Online, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” 30 September 2022, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/, diakses pada tanggal 6 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syafa Nissa Amanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.