Nilai-Nilai Prinsip Perang dan Perlindungan dalam Perang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2260Keywords:
War, Principles, ProtectionAbstract
The impact of international armed conflicts on civilians can result in numerous casualties and property damage, as well as the destruction of infrastructure and facilities. This includes the wide geographic scope of international armed conflicts and the socioeconomic impacts on civilians. Therefore, legal protection efforts for civilians in international armed conflicts are crucial, as outlined in the Geneva Conventions of 1949, specifically the Fourth Convention: The Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War. The method used in this study is normative legal research. Based on the research findings, it is evident that war, as one of the most destructive social phenomena, necessitates principles governing conduct during conflicts to minimize human suffering. These principles aim to protect those not directly involved in hostilities and to limit the means and methods of warfare used by conflicting parties. Key principles underpinning international humanitarian law include the Principle of Distinction, the Principle of Proportionality, the Principle of Humanity, and the Principle of Military Necessity. In the context of protection in war, legal instruments such as the Geneva Conventions and Additional Protocols provide a framework for safeguarding those who are not or are no longer participating in hostilities, including prisoners of war, civilians, and medical personnel.
References
Adwani, Perlindungan Terhadap Orang-Orang Dalam Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, Tahun 2012, hlm. 97.
Al Mukhlis, Konflik Ukraina Dan Rusia Terkait Masalah Status Krimea, Skripsi. Program Studi Ilmu Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Satya Negara Indonesia, Jakarta, 2016, hlm. 47
Anastasya Y. Turlel, 2017, Perlindungan Penduduk Sipil dalam Situasi Perang menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI, No.2, Tahun 2017, hlm. 147.
Antonio Pradjasto, Konvensi Genosida Melindungi Hak Asasi Manusia-Memerangi Impunitas, Jurnal Hukum Jentera, Vol. II, No. 1, Tahun 2004, Jakarta: PSHK, hlm. 65.
Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005, hlm 72-73.
Ayub Torry Satriyo Kusumo dan Kukuh Tejomurtia, Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria. Yustisia, Vol. 4, No. 3, Tahun 2015, hlm. 640
Danial, 2016, Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam konflik Bersenjata Modern, Jurnal Media Hukum, Vol.23, No.2, Tahun 2016, hlm. 2.
Herman Suryokumoro dan Ikaningtyas, Perlindungan Penduduk Sipil Saat Terjadi Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan Indonesia, RechtIdee, Vol. 15, No. 2, Tahun 2020, hlm. 56
http:// internasional. kompas.com/ read/2014/03/05/ 0331146/Putin. Pengerahan. Tentara.ke. Ukraina. adalah. Pilihan. Paling. Akhir. Diakses 07/06/2024).
aan_Dalam_Hukum_Internasional_Dosen_Holiwan_SH._MH, Diakses 07/06/2024).
Ida Bagus Nindya Wasista Abi, Putu Tuni Cakabawa Landra dan Anak Agung Sri Utari, Intervensi Rusia Di Ukraina Dalam Perspektif Hukum Internasional.1-10-2015, Diakses 07/06/2024, hlm. 2 (Lihat The Tatar Crimea siap untuk menolak upaya oleh penolakan otonomi dari Ukraina -. CuBar UNIAN, 2014/02/16." Unian.net. Diakses 07/06/2024).
Iskandar A. Gani, Perspektif Penegakan Hukum Atas Pelanggaran HAM Berat diIndonesia, Jurnal Ilmu HukumKanun, Vol. XIII, No. 37, Tahun 2003, FH UN-SYIAH Aceh, hlm. 440.
Levina Yustitianingtyas, Perlindungan Orang Sipil Dalam Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 1, Tahun 2016, hlm. 78.
Lihat Pasal 3 Konvensi jenewa 1949.
Lona Puspita, Perlindungan Hukum Terhadap Relawan Kemanusian Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Normative, Vol.5, No.1, Tahun 2017 ISSN: 1907-5820, hlm. 1-2.
M. Sanwani Nasution, Hukum Internasional (suatu pengantar), Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 1992, hlm 78.
Mahfud, Munculnya Intervensi Asing Terhadap Pelangaran Ham Dalam Suatu Konflik Bersenjata Di Suatu Negara (The Emergence of Foreign Intervention Against Human Rights Violations in Armed Conflict in A State), Jurnal IUS, Vol. I, No.2, Tahun 2013, hlm. 211.
Malcolm N. Shaw QC, 2013, Hukum Internasional, Cetakan I, Bandung: Penerbit Nusa Media, hlm.1152.
Mirsa Prajodi, Handojo Leksono dan Ayub Torry Satriyo Kusumo, Konflik Bersenjata Di Wilayah Ukraina Tahun 2014 Menurut Hukum Humaniter Internasional, Belli ac Pacis, Vol. 1, No.1, Tahun 2015, hlm. 89.
Mochtar Kusumaatmadja, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan Ketujuh, Bandung: Binacipta, hlm.13.
Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konvensi-Konvensi Palang Merah 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang, Bandung: Alumni, hlm. 103.
Muhammad Nur Islami, Intervensi Hukum Internasional Dalam Kedaulatan Negara Republik Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol. 18, No. 1,Tahun 2011, Fakultas Hukum UMY Yogyakarta, hlm. 174.
Rotem Giladi, 2014, The enactment of irony: refelctions on the origins of the Marten’s Clause, European Journal of International Law, Vol.25, Tahun 2014, hlm. 63-64.
Sri Setianingsih Suwardi, Penyelesaian Sengketa Internasional, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, Tahun 2006, hlm.1.
Teguh Imam Sationo, Humanitarian Intervention Menurut Hukum Internasional Dan Implikasinya Dalam Konflik Bersenjata, Pranata Hukum, Vol.2, No.1, Tahun 2019, hlm. 66.
www.amnesty.org/en/latest/news/2015/03/syria-ruthless-andunlawful-government-attacks-killed-scores-ofcivilians-in-al- raqqa/, Philip Luther, diakses pada 07 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mohd Yusuf DM, Johannes Pangihutan Sipayung, Rubenjos Soros Sipayung, Asmen Ridhol
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.