Pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

Authors

  • Lidya Lidya Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2246

Keywords:

Mahkamah Konstitusi Indonesia, Sistem Peradilan Pemilu, Pembatasan Usia Capres Cawapres

Abstract

Negara dan Konstitusi ibarat dua sisi keping mata uang yang tak terpisahkan. Konstitusi berperan  sebagai landasan hukum utama bagi negara. Karena pentingnya peran konstitusi, setiap negara wajib memiliki lembaga khusus yang menjaga dan mengawalnya. Di Indonesia, lembaga itu bernama Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga peradilan konstitusi, MK memiliki berbagai tanggung jawab yang diatur secara jelas dalam konstitusi, seperti menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) atau yang sering dikenal dengan istilah  judicial review, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum dan sejenis lainnya. Putusan kontroversial MK pada 2023 mengenai pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan berkenaan dengan syarat usia minimal Capres/ Cawapres di bawah 40 tahun dan proses pengambilan putusan yang sarat akan kepentingan ketua MK kala itu karena memiliki hubungan keluarga dengan kandidat potensial atau pihak yang diduga kuat berkepentingan atas dikabulkannya permohonan tersebut. Penelitian ini merumuskan beberapa pertanyaan penting: 1. Kapan Putusan MK mulai efektif diberlakukan? 2. Apakah pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?. Pertanyaan ini dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK memiliki dampak yang signifikan terhadap pendaftaran Capres dan Cawapres dalam pemilu tahun 2024. Namun, proses penyesuaian PKPU terhadap putusan MK tersebut penuh dengan dugaan negatif karena dilakukan dengan cara yang “ugal-ugalan”.

References

A. Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006

Bambang Sutiyoso. "Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia." Jurnal Konstitusi Volume 7. Nomor 6, 2010.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1990.

Huda, Ni?matul. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi.” Dalam Wajah Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2023.

Mantry Sonny, M. A. hakim, et al. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Optik Politik Hukum. CV Nuswantara, 2021

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017

Parluhutan Daulay, Ikhsan Rosyada. Mahkamah Konstitusi Memahami Keberadaannya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Radita Ajie. "Batasan Kebijakan Pembentuk Undang - Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016)

Rio Subandri. "Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden." Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Volume 2. Nomo 1, 2024

Samsudin, Muhammad Iqbal. “A Comparison of Judicial Review in Indonesian Constitutional Court and French Constitutional Council.” Indonesian Comparative Law Review 5, no. 2 (2022).

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.

———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan

Wakil Presiden (2017).

———. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (2003).

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Lidya, L. (2024). Pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1763–1778. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2246