Perlindungan Hukum Terhadap ODGJ atas Kewajiban Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Banjarnegara

Authors

  • Nanik Musyarofah Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2225

Keywords:

ODGJ, Pelayanan, Nomor Induk Kependudukan

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa atas kewajiban persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Seringkali ODGJ mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam masyarakat karen masalah Kesehatan jiwa yang dialami. Bahkan tidak jarang ODGJ diabaikan oleh pihak keluarga hingga ditelantarkan. ODGJ yang terlantar tersebut tidak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara karena terhalang tidak memeiliki NIK, sehingga pemerintah sebagai pelayan public memiliki peran penting dalam membantu ODGJ mendapatkan hak pelayanan public yang bermutu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative, dengan pendeketan perundang-undangan dan pendekatakan konseptual. Penelitian ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber data. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap ODGJ atas kewajiban persyaratan NIK adalah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu ODGJ melakukan kegiatan Administasi Kependudukan agar haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

References

Barir, Muhammad. (2014). Kesetaraan Dan Kelas Sosial Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-qur’an dan hadis, (Volume 15, Nomor 1)

BANJARNEGARAKAB, “Layanan Kesehatan Jiwa Semakin Mudah dengan “Manis nan Jitu”, diakses dari https://banjarnegarakab.go.id/main/layanan-kesehatan-jiwa-semakin-mudah-dengan-manis-nan-jitu/ pada 10 Desember 2023, pukul 17.00.

Carissa, Rhea Diva., & Fentiny Nugroho., (2019). Implementasi kebijakan pemenuhan layanan dasar dalam panti bagi penyandang terlantar melalui standar pelayanan minimal bidang sosial. Sosio Informa (Volume, 5, Nomor 3).

Handayani, Sri., (2016). Tingkat Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Baturetno. Profesi (Profesional Islam): Media Publikasi Penelitian (Volume 14, Nomor 1).

Ivana, Nabilah & Meirinawati Meirinawati. (2023). Inovasi Program Berikan Pelayanan Khusus Terpadu Administrasi Kependudukan (Besutan) Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. Publika

Komarudin, Ahmad., Dasar-Dasar Manajemen Modal Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurhikmah & Arif Rahman. (2020). Pemenuhan Hak-Hak Terhadap Orang Gila (Studi Komparasi Antar Ham Dan Hukum Islam). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum.

Rahardjo, Satjipto., (2003). Sisi lain dari hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Snijders, Adelbert., (2004). Antropologi Filsafat: Manusia, Paradoks dan Seruan. Yogyakarta: Kansius.

Tristiana, Enis & Ratih Hapsari., (2022). Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Atas Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Karanganyar. Jurnal Inovasi Penelitian (Volume 3, Nomor 4).

Downloads

Published

2024-08-03

How to Cite

Musyarofah, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap ODGJ atas Kewajiban Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Banjarnegara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1807–1815. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2225