Pertanggung Jawaban Yaman Terhadap Serangan Intensif Pasukan Houthi di Laut Merah Yaman
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2212Keywords:
Yaman, Pasukan Houthi, Hukum InternasionalAbstract
Yaman, sebuah negara di Semenanjung Arab, telah menarik perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir karena konflik yang berkepanjangan di seluruh wilayahnya. Salah satu konflik terbesar adalah pertempuran antara pasukan pemerintah Yaman yang didukung oleh koalisi militer pimpinan Arab Saudi dan pasukan pemberontak Houthi yang didukung oleh Iran. Konflik di Yaman bermula dari pergolakan politik dan perubahan rezim yang dimulai pada tahun 2011, mirip dengan gelombang revolusi Arab di wilayah tersebut. Namun, situasi cepat berubah menjadi pertempuran antara pasukan pemerintah yang didukung oleh negara-negara Arab dan pasukan pemberontak Houthi yang menguasai wilayah utara Yaman, termasuk ibu kota Sana'a. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai metode penelitian hukum positif, metode penelitian hukum doktrinal, atau metode penelitian hukum murni. Metode penelitian normatif ini mempelajari hukum yang tertulis (hukum yang tertulis dalam buku) atau tradisi yang telah ada di masyarakat. Penelitian normatif ini menggunakan sebagian besar data sekunder, yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier.Yaman harus meningkatkan kekuatan militernya, memperkuat keamanan perbatasan, dan bekerja sama dengan negara-negara tetangganya. dalam hal ini Upaya mediasi regional yang dilakukan oleh negara-negara tetangga Yaman bertujuan untuk meningkatkan stabilitas regional dan mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.Serangan ini berdampak pada bidang keamanan, politik, ekonomi, dan kemanusiaan, dan ini berdampak pada perkembangan regional secara keseluruhan. Konflik di Yaman memiliki konsekuensi yang signifikan bagi wilayah itu dan dunia secara keseluruhan. Dengan meningkatkan ketegangan antara Yaman dan negara-negara tetangga seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, konflik ini mengancam keamanan dan stabilitas regional. Eskalasi konflik juga dapat mengancam keamanan lintas negara dan jalur perdagangan maritim strategis di sekitar Laut Merah. Dalam mengevaluasi tanggung jawab Yaman terhadap serangan intensif pasukan Houthi di Laut Merah, penting untuk mempertimbangkan relevansi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II, yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan personel medis selama konflik bersenjata.
References
Abdul Hamid, M. A., Abdul Rahman, M. Z., & Raja Sulong, R. H. (2022). Faktor-Faktor Konflik Di Republik Yaman Berdasarkan Perspektif Abdul Hadi Awang Dan Kesannya Kepada Keadilan Sosial Factors of Conflict in The Republic of Yemen Based on Abdul Hadi Awang’s Perspective and Its Impact on Social Justice. Online Journal of Research in Islamic Studies, 9(2), 29–46. https://doi.org/10.22452/ris.vol9no2.2
Andrini, G. F. (2022). Krisis dalam Konflik?: Keamanan Manusia Yaman semasa Perang Saudara 2015-2021. Jurnal ICMES, 6(2), 99–124. https://ic-mes.org/jurnal/index.php/jurnalICMES/article/download/137/74/
Astuti, M. (2020). Protection of Disappeared and Dead as a Result of War According to International Humanitarian Law and Islamic Law. International Journal Reglement & Society (IJRS, 1(2), 53–61. https://doi.org/10.55357/ijrs.v1i2.11
Hadi, A. S., Purwono, A., Wahid, U., & Semarang, H. (2023). FAKTOR PENDORONG INTERVENSI MILITER ARAB SAUDI DALAM KONFLIK YAMAN. 4, 14–25.
Heriamsal, K., Manurung, F. B., & Rahmat, R. K. (2024). Eksternalisasi Konflik Internal Yaman Dalam Kerangka Analisis Internationalization of Conflict Theory. Hasanuddin Journal of International Affairs, 4(01), 31–43. https://doi.org/10.31947/hjirs.v4i01.32859
Latupella, G. C. L., Rahadyan, & Debi Setiawati. (2024). Dampak Politik Konflik Yaman Tahun 2011. Nirwasita: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Ilmu Sosial, 5(1), 7–13. https://doi.org/10.59672/nirwasita.v5i1.3548
Muttaqien, M. (2017). Arab Spring: Dimensi Domestik, Regional dan Global. Jurnal Global & Strategis, 9(2), 262. https://doi.org/10.20473/jgs.9.2.2015.262-276
Oktaviani, V., Putri, N. A. R., & Nulhaqim, S. A. (2022). Upaya Organisasi Internasional Dalam Menangani Krisis Kemanusiaan Di Yaman. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 161. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i2.40248
Prof. Muhammad Siddiq Armia, M.H., P. . (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum.
Rahman, S. (2019). Di Timur Tengah Pasca Arab Spring. Jurnal Pemikiran Islam Dan Ilmu Sosial, 12(02), 111–129.
Ridhani, V. (2021). Arms Trade Between United Kingdom with Saudi Arabia in Yemen Conflict associated with Arms Trade Treaty 2014 and International Law. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(February), 2021. https://doi.org/10.1080/09638288.2019.1595750%0Ahttps://doi.org/10.1080/17518423.2017.1368728%0Ahttp://dx.doi.org/10.1080/17518423.2017.1368728%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ridd.2020.103766%0Ahttps://doi.org/10.1080/02640414.2019.1689076%0Ahttps://doi.org/
Salsabila, A. D. (2022). Implications of Diplomatic Termination By Canada, Saudi Arabia, and Yemen on Iran. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 482–490. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Shalihah, F. A., & Sidik, H. (2021). Pelanggaran Hukum Internasional dalam Konflik Yaman Tahun 2015-2019 dan Akibatnya terhadap Situasi Krisis Kemanusiaan. Jurnal ICMES, 5(1), 22–42. https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v5i1.100
Tandayu, T. R., & Wibowo, A. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Blokade Di Pelabuhan Hudaydah Yaman Yang Menyebabkan Kematian Anak-Anak. Reformasi Hukum Trisakti, 2(1), 1–27. https://doi.org/10.25105/refor.v2i1.8849
Timur, K. K., Wahyu, L., & Utama, P. (2021). Firmanda Taufiq. http://digital.library.unt.edu/ark:/67531/metadc462604/.pdf
Yulianti, D. (n.d.). Peran Liga Arab Pada Konflik di Timur Tengah Dalam Perspektif Ekonomi-Politik Internasional.
United Nations Security Council. (2022). "United Nations Mediation Support Unit." Diakses dari: https://peacemaker.un.org/yemen-mechanism
United Nations. (2018). "Press Conference on Yemen Peace Talks - Media Stakeout (14 December 2018)." Diakses dari: https://www.un.org/press/en/2018/sgsm19333.doc.htm
United Nations. (2022). "United Nations Yemen Humanitarian Fund." Diakses dari: https://www.unocha.org/yemen
The League of Arab States. (2022). "Arab League." Diakses dari: https://www.arableagueonline.org/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Syaputri Lubis, Mirsa Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.