Analisis Kasus Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Jual Beli Jabatan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2201Keywords:
Korupsi Kolusi Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang, Tata Kelola PemerintahanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan betapa seriusnya masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, serta dampak merusaknya terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menekankan pentingnya disiplin, etika, dan moral di kalangan pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugas mereka, serta menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat memperburuk situasi KKN di Indonesia.Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat serius, dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan deskriptif melalui studi kepustakaan untuk menggambarkan dampak merusak KKN terhadap kehidupan masyarakat dan negara, serta menekankan pentingnya disiplin, etika, dan moral di kalangan pejabat publik. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu antara hukum administrasi dan hukum pidana untuk mencegah dan memberantas korupsi. Penegakan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas perlu ditingkatkan melalui koordinasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat sipil serta pemantauan eksternal oleh lembaga independen. Rekomendasi mencakup peningkatan gaji pegawai, transparansi dalam pembuatan keputusan, penerapan kode etik pegawai negeri, dan pemberian sanksi yang memadai kepada pelaku korupsi untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
References
Hehamahua,Abdullah Hehamahua. “Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pengadilan, LP3 UMY, Yogyakarta.2004.
M. Hadjon, Philipus, et. al.Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.2012.
Minarno, Nur Basuki .Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.Yogyakarta: Laksbang Mediatama. 2019.
Mulyana, Asep N. Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik, Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum PascaUndang-Undang Administrasi Pemerintahan. Depok: Raja Grafindo Persada .2020.
Parmono, Budi. Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Malang: Intelegensia Media.2020.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI,. Pengkajian Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang. Megamendung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 2016.
Ridwan. Diskresi dan Tanggungjawab Pemerintah.Yogyakarta:FH UII Press. Juhaeni,J. Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif
Sosiologi Hukum. Jurnal Konstitusi, 3(1), 2021.
Simanjuntak, Enrico. Urgensi Harmonisasi Hukum di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (Sebuah Refleksi Atas Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016). Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1 No.1, Februari 2018.
Yulius.Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No.3.
Brata,Roby Arya .”Penyebab Kegagalan Kebijakan Antikorupsi,tulisan disalin dari koran Tempo 6 April 2010”.Tersedia pada https://antikorupsi.org.Diakses 23 Mei 2024
Indonesia Corruption Watch.”ICW Independent Report”,2003. Tersedia pada https://antikorupsi.org.Diakses pada 22 Mei 2024
Kompas.com.”Terbukti jual beli jabatan,bupati probolinggo divonis 4 tahun”,2 Juni 2022.Tersedia pada https/www.surabaya.kompas.com.Diakses pada 22 Mei 2024
Merdeka, K..”Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia”.2021, Tersedia pada https://www.merdeka.com/peristiwa/indonesia-peringkat-3-negara-terkorup-di-asia-perlu-perampasan- kekayaan-koruptor.Diakses pada 20 Mei 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Chandra Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.