Kedudukan Covernote yang Dibuat oleh Notaris

Authors

  • Riani Sembiring Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2199

Keywords:

Covernote, Kewenangan Notaris, Tanggung Jawab Notaris

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum berwenang membuat alat bukti berupa akta autentik dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat. Dalam melakukan pelayanan masyarakat notaris mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUJN. Pada prakteknya, sebagai rekanan bank notaris mempunyai kewenangan lainnya yaitu menerbitkan covernote sebagai pencairan kredit. Penelitian ini dalam bentuk yuridisi normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini menentukan bahwa covernote yang dibuat oleh notaris merupakan kewenangan notaris khususnya dalam bidang perbankan yang berkaitan dengan akad kredit dan KPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019. Akan tetapi, covernote tidak dapat disamakan dengan akta autentik yang mempunyai pembuktian sempurna. Covernote merupakan surat keterangan yang didalamnya berisikan fakta yang terjadi atau dilakukan dihadapan notaris.

References

Bachrudin. Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta. Bandung: PT Refika Aditama, 2019.

Dikutip dari hasil wawancara dengan Suhud Prabowo Mukti, S.H,Wakil Seketariat Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta, pada tanggal 28 Maret 2024

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004. LN. NO. 117. TLN. 4432

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang

Jaya, Febry. Masalah Terkait Kredit Perbankan. Yogyakarta: Garudhawaca, 2019.

Kadir, Rahmiah, Et al. “Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote.” Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2 (2019), hlm 196

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Nurachmasari, Anisa dan Siti Malikhatun Badriyah. “Kedudukan Hukum terhadap Covernote Notaris dalam Pencairan Kredit.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. Vol. 6. No. 8 (2023), hlm 5543

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum. POJK Nomor 11/pojk.03/2019. Lampiran III Poin C

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020.

Pradnyasari, Gusti Ayu Putu Wulan dan I Made Arya Utama, “Kedudukan Hukum Covernote Notaris Pada Perlindungan Hukum Bank pada Perjanjian Kredit.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 3. No. 3 (2018), hlm 455

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2019.

Suyatno, Thomas. Et.al. Dasar-dasar Kreditan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Usanti, Trisadini Pdan Abd. Shomad. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana, 2017.

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Riani Sembiring. (2024). Kedudukan Covernote yang Dibuat oleh Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1213–1221. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2199