Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Persoalan Adat di Desa Didiri Kecamatan Pamona Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2197Keywords:
Role, Customary Law, Didiri VillageAbstract
The result of implementing centralization so far is dissatisfaction from both the community and the conflicting parties (in this case the perpetrator and the victim). It is a real reality that national law cannot necessarily guarantee the justice desired by all parties, and cannot necessarily restore the condition of society damaged by the conflict. National law is only guided by how to protect society, without looking at whether the interests of society and the conflicting parties have been protected. For people in each region who still adhere to customary rules, conflict resolution using customary law is felt to guarantee justice and have more value than national law which tends to be less impartial. This is because customary law is a collective agreement of the local community which has taken into account the interests of the community, individuals and conflicting parties.
References
Baz, Haar, Ter, B. Mr, 2011. (Disunting oleh Bambang Danu Nugroho), Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat, Mandar Maju, bandung
Djojodigoeno, M.M, 1964, Asas-asas Hukum Adat, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hadikusuma, Hilman, 1986, Antropologi Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung
Hadikusuma, Hilman, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, Hadikusuma, Hilman, 2003, Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, Citra Aditya, Bandung
Hadikusuma, Hilman, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartohadiprodjo Soediman , 1984, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, Prodjodikoro, R. Wirjono, 1984, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung
Rato, Dominikus, 2011, Pengantar Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Hukum Adat di Indonesia), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erwin Taroreh, Fadilah Husain, Zulfa Cika Ananda Wenur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.