Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Istri pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2188Keywords:
Cerai Talak, Hak Istri, Pengadilan AgamaAbstract
Perceraian adalah tindakan hukum, di mana akan melahirkan beberapa akibat hukum. Sebagaimana Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa terjadinya perceraian ialah dapat disebabkan adanya suami yang menalak maupun istri yang menggugat cerai sebagaimana dituangkan dalam Putusan Hakim. Mantan suami dimungkinkan memiliki kewajiban dalam rangka membiayai hidup mantan istrinya yang dinamakan Mut’ah, nafkah Iddah (apabila istrinya tersebut tak Nusyuz), dan nafkah terhadap anaknya. Penelitian disini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan segala hak istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya, berdasarkan Putusan No. 3617/Pdt.G/2022/PA.Sby serta untuk mengetahui, menjelaskan kendala-kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelitian ditemui bahwa pertimbangan Hakim mengenai penentuan segala hak istri setelah cerai ialah memperhatikan sisi nilai patut sekaligus nilai adil sekaligus melihat kemampuan dari mantan suami. Kendala dalam perwujudan segala hak bekas istri ialah ketidakhadiran bekas istri pada muka persidangan sehingga Majelis Hakim memutus perkara secara putusan “Verstek”. Kemampuan ekonomi dari bekas suami merupakan kendala tersendiri bagi majelis hakim karena bekas suami adalah keluarga miskin. Upaya dalam mengatasi kendala-kendala bila sudah diputus secara “Verstek” ada perlawanan berupa “Verzet” sehingga Termohon bisa meminta hak-haknya selama bisa membuktikan dalil-dalinya walaupun sudah diputuskan secara Verstek, segala hak istri tetap diberikan sebagaimana Perma Nomor 3 Tahun 2017. Majelis Hakim melaksanakan hak Ex-Officio demi menciptakan keadilan kedua belah pihak.
References
Alimuddin. (2014). Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama. Bandung: Mandar Maju.
Bunyamin, H. Mahmudin dan Agus Hermanto. (2017). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Efendi, Jonaedi dan Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Ernawati. (2020). Hukum Acara Peradilan Agama. Depok: Raja Grafindo Persada.
Fadli, (2021). “Analisis Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017”, AL-AHKAM: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, Vol, 1 Nomor 1. https://ejournal.unida-aceh.ac.id/index.php/jspi/issue/view/24
Harahap, M. Yahya. (1993). Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989). Jakarta: Pustaka Kartini.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Isnaini, H. Moch. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Lubis, Hj. Sulaikin dkk. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cet. 13. Jakarta: Kencana.
Maulidi, Anas Makruf, (2022). “Pelaksanaan Putusan Cerai Talak Atas Nafkah Istri Dan Anak Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang” (Studi Putusan Nomor 5410/Pdt. G/2019/PA. Kab. Mlg), Universitas Islam Malang, DINAMIKA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 28 Nomor 3. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14609/0
Millah, Saiful dan Asep Saepudin Jahar. (2019). Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Amzah.
Mujahidin, Ahmad. (2014). Pembaruan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Graha Indonesia.
Retnowulandari, Wahyuni. (2021). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Universitas Trisakti.
Rusli, Tara Fathin, (2020). “Implementasi Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kolaka”, Universitas Muhammadiyah Makassar. https://digilib.unismuh.ac.id/dokumen/detail/19423/
Shomad, Abd. (2012). Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Suteki dan Galung Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat teori dan praktek). Depok: Raja Grafindo Persada.
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Waluyo, Bambang. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wawancara Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Drs. H. AH. Thoha, S.H., M.H.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Rais Madjid, Adhitya Widya Kartika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.