Rekonstruksi Regulasi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2180Keywords:
Pemekaran, Otonomi Daerah, DesentralisasiAbstract
Tulisan ini bermaksud untuk memperoleh pemahaman tentang pengaruh pelaksanaan otonomi daerah dan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik di provinsi maupun kabupaten atau kota. Dalam praktiknya, usulan pemekaran daerah telah meningkat setiap tahunnya. Namun data Kementerian Dalam Negeri tahun 2009 menunjukkan bahwa 80% DOB gagal dan belum dapat memberikan kesejahteraan, diperkuat hasil survey data Indonesia Governance Index (IGI) mengenai indeks tata kelola pemerintahan tahun 2014 dari 34 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang merekomendasikan birokrasi daerah perlu diperkuat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan merujuk pada bahan hukum primer peraturan perundang-undangan nasional dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan adanya rekonstruksi regulasi pemekaran daerah melalui: Pertama, menambahkan materi muatan mengenai bab evaluasi pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Kedua, membuat tim khusus yang fokus dalam melakukan pendampingan terhadap daerah yang akan dilakukan pemekaran. Persiapan terhadap daerah yang akan dimekarkan juga perlu diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Ke depan diperlukan adanya evaluasi menyeluruh dan mendalam sebagai pertimbangan untuk melakukan penggabungan DOB jika diperlukan. Sebagai contoh beberapa negara seperti Jepang, Swedia, Belgia, Inggris dan Jerman telah melakukan penggabungan daerah-daerah kecil agar menjadi lebih besar tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.
References
Ahmad Muzawwir, “Analisis Kebijakan Pemekaran Wilayah Kabupaten Batu Bara dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000”, Tesis, Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2008
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak (Ed.), Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Jakarta), 2008
Andik Wahyun Muqoyyidin, “Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan”, Jurnal Konstitusi Juni 2013.
Aminah, Lindrianasari, Einde Evana, et all. “Efektivitas 20 Tahun Implementasi Pemekaran Daerah di Indonesia”, Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, September 2019.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia), 2020
Carunia Mulya Firdausy (ed.), Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli daerah dalam Pembangunan Nasional, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia), 2018
Fernandes Simangunsong, “Studi Kelayakan Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi”, Jurnal Agregasi, 2014.
Irfan Ridwan Maksum, Riak-Riak Otonomi Daerah di Indonesia Kurun Waktu 2010-2021, (Yogyakarta: Dee Publish), 2021,
Syarif Hidayat dkk, Paradigma Baru Otonomi Daerah, (Jakarta: P2P LIPI,2001)
Kartasasmita, Paradigma Pembangunan di Indonesia, dikutip dalam Titus Bernadus Tului, “Dampak Pemekaran Wilayah Kabupaten Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Datah Bilang Baru Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu,” eJournal Ilmu Pemerintahan, 2019.
Harsanto Nursadi, “Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah: Transfer Pusat Ke Daerah, Pemerataan Keuangan Daerah dan Kapasitas Daerah, Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Ropiko Duri dan Mutia Rahmah, “Evaluasi Pemekaran Daerah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 2020.
Indra Syahrial, “Penataan Daerah Menuju Kemandirian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Desember 2018.
Khairil Anwar, “Perimbangan Pajak Fiskal Antara Pusat dan Daerah”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2022.
Raden H. Santika, Budi Santoso dan Hadi Mahmud, “Analisis Dampak Pemekaran Daerah Terhadap Kinerja dan Pemerintahan Ekonomi di Kabupaten Lombok Utara”, Jurnal Ilmu Pemerintahan: Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah, April 2018.
Suartami Dewi, N., & Ari Yuliartini Griadhi, N. (2015). Analisis Yuridis Terkait Pemekaran Daerah Berdasarkan Prinsip Otonomi Daerah. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum.
Muksiin, D., Robo, S., Pawane, A.R., & Pora,S. (2021). Motif Politik Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pengetahuan, 6(2),270-281
Ega Yuhandra, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, dkk. (2022), Urgensi Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat, Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 147-158.
Nikolaus Harbowo, “DPR Kaji Pemekaran Daerah Dibuka Lagi” https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/09/14/dpr-kaji-pemekaran-daerah-dibuka-lagi diakses pada 2 Juni 2023.
Humas Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, “Perkuat Birokrasi Daerah Otonom Baru”, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/perkuat-birokrasi-daerah-otonom-baru, diakses pada 2 Juni 2023.
Ani Nursalikah, “Mendagri 63 Kabupaten Pemekaran Gaga Terapkan Otonomi”, https://news.republika.co.id/berita/nmwc57/mendagri-63-kabupaten-pemekaran-gagal-terapkan-otonomi diakses pada 2 Juni 2023
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, “Pemekaran Daerah Belum Menjadi Solusi”, https://www.kppod.org/berita/view?id=388, diakses pada 2 Juni 2023
Tim Analisa BPK – Biro Analisa Anggaran dan Hendri Saparini, Analisa Proses Administrasi Pemekaran Daerah pada Departemen Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/bpkdpd_Analisis_tentang_Pemekaran_Daerah20130306170435.pdf, Diakses pada 2 Juni 2023
Aris Subagiyo, “Pemekaran Daerah: Antara Kesejahteraan Rakyat atau Kesejahteraan Elite,”http://arissubagiyo.lecture.ub.ac.id/2021/05/pemekaran-daerah-antara-kesejahteraan-rakyat-atau-kesejahteraan-elite/, Diakses pada 2 Juni 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Qurrota A’yuni, Hari Prasetiyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.