Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2164Keywords:
Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah, AktaAbstract
Akta jual beli merupakan suatu hak kepemilikan bagi pemiliknya dalam bentu akta otentik yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan akta otentik tersebut. Akta tersebut sebagai bukti pada pelaksanaan aktivitas hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh satu pihak ke pihak lain. Namun apabila ada kesalahan maupun ketidaksesuaian pada proses dan hasil dari pembuatan akta hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggung jawab secara hukum baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Penelitian ini menilik pembahasan tersebut dengan metode penelitian yuridis normatif. menganalisis terkait akibat hukum dari kewajiban serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang pertanggungjawaban atas pembuatan akta tanah jual beli yang cacat hukum terhadap kelalaian yang dilakukan dalam tugas dan jabatannya. Dalam penafsiran hukum ini, dilakukan analisis dalam bentuk deskriptif analitis terkait pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perbuatan melawan hukum terhadap akta jual beli tanah yang cacat hukum.
References
Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Johny Ibrahim. (2005). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. 2. Bayumedia Publishing.
Munir Fuady. (2013). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 37 Tahun 1998, LN No. 52 Tahun 1998.
Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata dan Administratid Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cet. 2. Refika Aditama.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 01 Tahun 2006.
Fuady, Munir (2002). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
HR, Ridwan. (2006) Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Grafindo Persada).
Ghofur Anshori, Abdul. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press.
Meisya Adista. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli. Jurnal Unes Law Review, Vol. 6 (3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hayyu Qomaryah Fitria Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.