Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum

Authors

  • Hayyu Qomaryah Fitria Sari Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2164

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta

Abstract

Akta jual beli merupakan suatu hak kepemilikan bagi pemiliknya dalam bentu akta otentik yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan akta otentik tersebut. Akta tersebut sebagai bukti pada pelaksanaan aktivitas hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh satu pihak ke pihak lain. Namun apabila ada kesalahan maupun ketidaksesuaian pada proses dan hasil dari pembuatan akta hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggung jawab secara hukum baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Penelitian ini menilik pembahasan tersebut dengan metode penelitian yuridis normatif. menganalisis terkait akibat hukum dari kewajiban serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang pertanggungjawaban atas pembuatan akta tanah jual beli yang cacat hukum terhadap kelalaian yang dilakukan dalam tugas dan jabatannya. Dalam penafsiran hukum ini, dilakukan analisis dalam bentuk deskriptif analitis terkait pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perbuatan melawan hukum terhadap akta jual beli tanah yang cacat hukum.

References

Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Johny Ibrahim. (2005). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. 2. Bayumedia Publishing.

Munir Fuady. (2013). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 37 Tahun 1998, LN No. 52 Tahun 1998.

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata dan Administratid Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cet. 2. Refika Aditama.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 01 Tahun 2006.

Fuady, Munir (2002). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

HR, Ridwan. (2006) Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Grafindo Persada).

Ghofur Anshori, Abdul. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press.

Meisya Adista. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli. Jurnal Unes Law Review, Vol. 6 (3).

Downloads

Published

2024-07-04

How to Cite

Hayyu Qomaryah Fitria Sari. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1140–1147. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2164