Pertanggung Jawaban dan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Harimau Sumatera
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2152Keywords:
Sumber Daya Alam, Ekosistem, HarimauAbstract
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa telah merusak ekosistem sumber daya alam hayati, terdakwa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dan terdakwa dalam proses persidangan berlangsung tidak terus terang. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undangundang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maka dari itu undang-undang ini sangat ketinggalan zaman sebab undang-undang ini cuman mengenal sistem untuk pemidanaan saja tetapi dalam sanksi administratif, sanksi proses penyidikannya itu sangat genderal diatur belum sekuat undang-undang lainnya. Pelanggaran terhadap kasus ini pada perdagangan satwa liar khususnya pada perdagangan Kulit Harimau faktornya bukan hanya saja pada undang-undang ini sangat lemah akan tetapi faktor ekonomi juga 46 yang menjadi penyebab atas pemburuan yang terus menerus. Sebab jika menyatakan bahwasannya banyak pelanggaran terjadi di sebabkan tidak adanya sosialisasi itu tidak mungkin karena di daerah Bener Meriah ini wilayah konservasi maka adanya penanggunalan secara preventif. Upaya penegakan hukum menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yaitu terdapat pada Pasal 39 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwasannya Undangundang tersebut memiliki wewenang yaitu penyidikan, pemeriksaaan atau kebenaran, pemeriksaaan terhadap orang, penggeledahan, penyitaan, meminta keterangan barang bukti, perampasan aset atau objek hukum pidana, membuat dan menandatangani berita acara serta pemberhentian penyidik.
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi (Jakarta: Rineka Cipta,2004),hlm.97.
Andrisman, Hukum Pidana (Bandar Lampung: Universitas Lampung,2007),hlm.81
Annisa, “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Kulit Harimau Di Kabupaten Bener Meriah (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/LH/2022/PN Str)” Sarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana I (Jakarta: PT raja Grafindo, 2007),hlm.69.
Drs. Adam Chazawi.Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2007),hlm.79-81.
Efendi Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar (Jawa Tengah: Refika Aditama, 2011),hlm.98.
Huda Nur,”Peran Animals Asia Dalam Penggulangan Penyiksaan Hewan di Cina,” Jurnal Hukum Internasional, Vol.1.No. 3(3013), Diakses melalui http://Jurnal.Hukum.Internasional, tanggal 01 April 2024
Keraf A.sonny, Etika Lingkungan Hidup (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010), hlm.60.
Peraturan Perundang-undangan UU NO 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
www.betahita.id, Raja Hutan dan Persoalan Populasinya 2022. Diakses melalui situs https://betahita.id-raja-hutan-sumatera-dan-persoalan-populasinya-2022 pada tanggal 01 April 2024
www.unifers.unifa.ac.id, Yang Terjadi Jika Harimau Punah Karena Dihabisi Oleh Manusia 2021. Diakses melalui situs : https://unifers.unifa.ac.id-yang-terjadi -jika-harimaupunah- karena-dihabisi-oleh-manusia-2021 pada tanggal 01 April 2024
www.repositiry.unpas.ac.id Satwa Liar Menurut Para Ahli. Diakses melalui situs: https://repository.unpas.ac.id/satwa-liar-menurut-para-ahli. Pada tanggal 01 April 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ferdiansyah Achmad Dalimunthe, Fajriawati Fajriawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.