Tinjauan Transaksi Transfer Dana Perbankan dalam Mengelola Risiko dan Mempertahankan Kepercayaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2147Keywords:
Bank, Prudential Banking, Banking Fund Transfer, Risk, Trust, Financial SystemAbstract
The role of prudential banks in banking fund transfer transactions is a crucial aspect in maintaining financial system stability and public trust. Prudential banking entails a series of principles and actions designed to manage risks associated with fund transfers, including customer identification, monitoring suspicious transactions, and implementing anti-money laundering (AML) and counter-terrorism financing (CFT) procedures. Through the use of advanced technology and robust security systems, banks can mitigate the risks of fraud, money laundering, and terrorism financing in fund transfer transactions. The implementation of prudential banking principles not only ensures compliance with applicable banking regulations but also strengthens public trust in financial institutions. By maintaining integrity and transparency in every transaction, banks can enhance trust among customers and other stakeholders. Furthermore, prudential banking also plays a role in safeguarding the interests of the bank itself by minimizing loss risks and preserving the company's reputation
References
Agniya, M., & Asnaini, M. A. (2023). MANAJEMEN STRATEGI DALAM MENINGKATKAN DAYA SAING PERBANKAN SYARIAH. CV Brimedia Global.
Bukit, A. N. (2019). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto). Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 181–194.
Gunawan, R. M. B. (2021). GRC (Good Governance, Risk Management, And Compliance)-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Huda, M. (2020). Keamanan Informasi. Nulisbuku.
Irham, M., & Rahma, T. I. F. (2019). Analisis Persepsi Dosen Terhadap Perbankan Syariah (Studi Kasus Dosen Tamu Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara).
Juliandi, A., & Manurung, S. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis, Konsep dan Aplikasi: Sukses Menulis Skripsi & Tesis Mandiri. Umsu Press.
Junaedi, A. T., Renaldo, N., Yovita, I., Veronica, K., & Sudarno, S. (2023). PELUANG DAN TANTANGAN BANK SYARIAH DI ERA PERBANKAN DIGITAL DALAM PERSEPKTIF GENERASI Z. Kurs: Jurnal Akuntansi, Kewirausahaan Dan Bisnis, 8(2), 116–125.
Maluw, S. J., Tampongangoy, G. H., & Korah, R. S. (2024). PENERAPAN PRINSIP KEHATI–HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR. LEX ADMINISTRATUM, 12(2).
Maulidya, N., Said, N., Alwy, S., & Arisaputra, M. I. (2019). Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Pencucian Uang Pada Perusahaan Asuransi. Gorontalo Law Review, 2(2), 105–121.
Putera, A. P. (2020). Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 457294.
Setiadarma, A., Abdullah, A. Z., Sadjijo, P., & Firmansyah, D. (2024). Tinjauan Literatur Transformasi Sosial dalam Era Virtual. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 4(1), 232–244.
Sudarmanto, E., Astuti, A., Kato, I., Basmar, E., Simarmata, H. M. P., Yuniningsih, Y., Irdawati, I., Wisnujati, N. S., & Siagian, V. (2021). Manajemen Risiko Perbankan. Yayasan Kita Menulis.
Surach Winarni, S. H. (2017). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank terhadap Nasabah yang Mengalami Kerugian (Studi Kasus Pencurian Dana Simpanan Nasabah dengan Modus Card Skimming).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Davina Chiesa, Christine S.T. Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.