Wanprestasi PT. ANTAM Terhadap Budi Said dalam Jual Beli Emas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2139Keywords:
Wanprestasi, Budi said, Jual beli emasAbstract
Kegiatan jual beli merupakan suatu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Secara umum, dalam kegiatan jual beli terdapat persetujuan dari kedua belah pihak. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak membuat kegiatan jual beli dapat dikatakan sah sesuai dengan hukum yang ada. Penelitian ini akan membahas adanya perjanjian jual beli atau persetujuan dari kegiatan transaksi jual-beli antara Budi Said yang merupakan pembeli dan PT Antam sebagai penyedia barang yang dalam penelitian ini adalah emas. Pada kasus ini, permasalahannya dimulai ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam. Budi Said hanya menerima emas tersebut sebanyak 5,9 ton. Oleh karena itu, Budi Said merasa ditipu dan mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Akhirnya, Budi mengirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Maka, kasus wanprestasi ini pun dibawa ke pengadilan. Budi Said menggugat PT. Antam dan Eksi Anggraeni untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas.
References
Tampubolon, W. S. (2016, March 15). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Tampubolon. Jurnal Ilmiah Advokasi. https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/356/342
View of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat. (n.d.). Ejournal Universitas Warmadewa. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/6180/4235
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/3963
View of Study of Supreme Court Decision (Number 1666 K/Pdt/2022) Sale and Purchase Agreement Between Budi Said and PT Antam. (n.d.). Journal of Social Science. https://jsss.co.id/index.php/jsss/article/view/579/725
Tanggung Gugat Perusahaan Atas Hubungan Jual Beli Pihak Ketiga Yang Menjanjikan Harga Dibawah Harga Resmi Kepada Pembeli (Studi. (N.D.). Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/457182-the-companys-liability-against-the-sa le-f6917d90.pdf
Purwanti, T. (1970, January 1). Ditetapkan jadi Tersangka, Begini kronologi kasus Budi Said. CNBC Indonesia.
Rahmawati, F. (2024, January 19). Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said, Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam. KOMPAS.tv.
(n.d.). Gugatan Mengenai Jual Beli (Studi Kasus Terhadap PT Antam dan Budi Said Crazy Rich Surabaya). https://rayyanjurnal.com/index.php/qistina/article/download/831/pdf
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Emas Logam Mulia Pada Kasus Putusan Nomor: 1666 K/Pdt/2022. (n.d.). Journal Universitas Pancasila.
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/download/6087/2761/
(n.d.). Telaah Perbuatan Melanggar Hukum PT Antam dan Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby. Retrieved May 18, 2024, from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/81978/pdf
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pt Antam Terhadap Budi Said (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.S. (2023, November 2). Portal Jurnal Malahayati.
https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/article/download/10341/pdf
View of Tinjauan Normatif Tentang Tanggung Jawab Direksi Terhadap Karyawan yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Memberikan Diskon Secara Sepihak Ditinjau Dari Doktrin Piercing The Corporate Veil dan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang P. (n.d.).
https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1804/1466
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Edmund Lo, Christine S.T. Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.