Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr)

Authors

  • Dinda Khodijah Damayanti Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2112

Keywords:

Notaris, Tindak Pidana, Pemalsuan Akta Autentik

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada peraturan perundang-undangan yang ada dan kode etik profesi yang berlaku. Namun demikian, pada praktiknya, banyak Notaris yang melakukan tindak pidana seperti membuat keterangan palsu dan kemudian keterangan palsu tersebut dituangkan didalam akta autentik yang merupakan produk dari seorang Notaris itu sendiri. Hal ini merupakan tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik. Fokus penelitian ini adalah pada unsur-unsur yang merupakan tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh Notaris, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr yang memutus kasus pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Notaris. Berdasarkan putusan, Notaris tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dan dikenakan Pasal 264 Ayat (1) KUHP. Notaris tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selain hukuman pidana, Notaris tersebut juga dapat dikenakan sanksi lain, baik secara perdata maupun administratif.

References

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan. Jakarta: Kanisius, 2013.

Latipulhayat, Atip. “Hans Kelsen.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 1 (2014). Hlm. 196-208.

Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. PERMENKUMHAM Nomor 16 Tahun 2016.

Simarmata, Fransiscus Joel Robert. “Pelaksanaan Sanksi Bagi Pejabat Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Lex Et Scietatis. Vol. 8, No. 2 (2020). Hlm. 99-106.

Soekanto, Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press, 2020.

Tobing, G.H.S Luman. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 1982

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Khodijah Damayanti, D. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 930–935. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2112