Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2112Keywords:
Notaris, Tindak Pidana, Pemalsuan Akta AutentikAbstract
Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada peraturan perundang-undangan yang ada dan kode etik profesi yang berlaku. Namun demikian, pada praktiknya, banyak Notaris yang melakukan tindak pidana seperti membuat keterangan palsu dan kemudian keterangan palsu tersebut dituangkan didalam akta autentik yang merupakan produk dari seorang Notaris itu sendiri. Hal ini merupakan tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik. Fokus penelitian ini adalah pada unsur-unsur yang merupakan tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh Notaris, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr yang memutus kasus pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Notaris. Berdasarkan putusan, Notaris tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dan dikenakan Pasal 264 Ayat (1) KUHP. Notaris tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selain hukuman pidana, Notaris tersebut juga dapat dikenakan sanksi lain, baik secara perdata maupun administratif.
References
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan. Jakarta: Kanisius, 2013.
Latipulhayat, Atip. “Hans Kelsen.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 1 (2014). Hlm. 196-208.
Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. PERMENKUMHAM Nomor 16 Tahun 2016.
Simarmata, Fransiscus Joel Robert. “Pelaksanaan Sanksi Bagi Pejabat Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Lex Et Scietatis. Vol. 8, No. 2 (2020). Hlm. 99-106.
Soekanto, Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press, 2020.
Tobing, G.H.S Luman. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 1982
Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dinda Khodijah Damayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.