Analisis Putusan Tentang Pembagian Royalti yang Dijadikan Harta Bersama (Gono-Gini) Studi Kasus Putusan Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2107Keywords:
Hak Cipta, Harta Bersama, RoyaltiAbstract
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi setelah perceraian adalah permasalahan terkait harta bersama (gono-gini). Royalti atas Karya Cipta lagu/musik sebagai harta bersama dalam sebuah pekara perceraian belum begitu umum diketahui. Hal ini menyebabkan pertanyaan timbul mengenai apakah royalti dapat ditetapkan sebagai harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait pengaturan pembagian royalti atas ciptaan berupa lagu/musik dan mekanisme pembagian royalti sebagai harta bersama yang didasari pada Putusan Nomor 1622/Pdt.G.2023/PA.JB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan studi pustaka bahan-baham hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, tidak ada aturan dan perhitungan baku terkait penetapan besaran royalti yang akan diterima oleh Pencipta dan kedudukan royalti dalam kasus ini adalah royalti sebagai barang dan harta bersama yang dapat dibagi. Adanya harta bersama dalam kasus ini timbul karena perceraian yang disebabkan oleh tidak adanya pemisahan harta dalam bentuk perjanjian pra nikah. Maka, segala sesuatu yang diperoleh selama perkawinan, seperti halnya royalti atas Karya Cipta lagu/musik dikategorikan sebagai harta bersama
References
Atmadja, H. T. (2003). Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 10(23).
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar.
Huzaini, M. D. P. (2023, November 21). Royalti Sebagai Harta Bersama dan Cara Pembagian Pasca Putusan Cerai. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt655aded0dcb9f/royalti-sebagai-harta-bersama-dan-cara-pembagian-pasca-putusan-cerai
Merdekawati, T. I. (2009). Implementasi Pemungutan Royalti Atau Musik Untuk Kepentingan Komersial (Studi Kasus pada Stasiun Televisi Lokal di Semarang). Universitas Diponegoro.
Muthmainnah, N., Ajeng Pradita, P., & Putri Abu Bakar, C. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BIDANG LAGU DAN/ATAU MUSIK BERDASARKAN PP NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK. Padjadjaran Law Review, 10(1). https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898
Pramiswari, R. G. (2015). Implementasi Pembayaran Royalti Hak Cipta Lagu Untuk Kepentingan komersial di Rumah Karaoke Keluarga Masterpiece Tangerang Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Rahesatama, Y. M. H. (2023). Pengaturan Hak Royalti Musik Oleh Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia. Kertha Desa, 11(2).
Riyanto, A. (2015, April 21). Penentuan dan Penetapan Besaran Royalti. Business-Law.Binus.Ac.Id. https://business-law.binus.ac.id/2015/04/21/penentuan-dan-penetapan-besaran-royalti/
Walukow, A. J., Rumokoy, D. A., & Palilingan, T. N. (2022). Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lex Administratum, 10(5), 1–4.
Winanda Putri, L., & Hidayatul Imtihanah, A. (2021). Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayiz kepada Ayah Kandung Perspektif Hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 132–144. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.305
Yunus, M. (2000). Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Hidakarya Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nayla Berlianti Puspadewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.