Pertimbangan Hukum Judex Faxti Terhadap Putusan Lepas membuat atau memakai dokumen Palsu untuk mejadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 199/PID.SUS/2023/PT/BJM)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2106Keywords:
Pertimbangan Hukum, Judex Faxti, Putusan Lepas, Keadilan Pemilu, Penegakan Hukum Pemilu, Dokumen Palsu, Bakal Calon Anggota DPRD, 199/PID.SUS/2023/PT/BJMAbstract
This research aims to identify and describe the appropriateness of the judge's legal considerations in rendering a verdict of acquittal from all charges according to the applicable legal provisions, namely Law No. 7 of 2017 and Perbawaslu findings and Perbawaslu Sentra Gakkumdu reports. This study is normative legal research, also known as doctrinal legal research, which is conducted by studying and examining primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Regarding primary legal materials, the author analyzes the legislation related to electoral criminal violations. Secondary legal materials used include journal articles, books, and research findings relevant to the research object. Additionally, tertiary legal materials used are legal dictionaries and language dictionaries. The analysis results show that in deciding a case, a judge must be based on the law and their conviction. The study indicates a discrepancy between the first court's decision, which convicted the defendant, and the appellate court's decision, which acquitted the defendant because the case was deemed time-barred. This decision does not align with the applicable formal law and the facts of the trial, demonstrating the inaccuracy of the panel of judges. The panel's consideration regarding the 1x24 hour time limit should follow electoral regulations, which stipulate the reporting and investigation process within a specific timeframe in accordance with Law No. 7 of 2017.
References
Afandi Maruli Silalahi,I. tajudin, Profesionalisme Penegak HukumTerhadap Penetapan Tersangka setelah Putusan Praperadilan yang Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka, Jurnal Bina Mulia Hukum, https://jurnal.fh.unpad.ac.id. Hal 180, Diakses Pukul.10.37 Wita.
Bawaslu RI. 2019. Membangun Demokrasi Melalui Pengawasan Pemilu. Jakarta : Bawaslu RI
Bawaslu RI. 2019. Penanganann Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Jakarta : Bawaslu RI
Dokumen Bawaslu Kabupaten Tanah laut, Fomulir A, Hasil Pengawasan.
Dokumen Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Tentang Kronologis Temuan laporan
Gaffar, Janedjri M, 2013, Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta : Konstitusi Press (Konpress)
Gaffar, Janedjri M, 2013, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam pengatar penerbit. Jakarta: konstitusi Press (Konpress)
Gaffar, Janedjti M, 2012, Menuju Pemilu jujur dan Adil dalam Buku Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress)
Henry Arianto, Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia, https://digilib.esaunggul.ac.id. Lex Jurnalica volume 9 No 3 Desember, 2012. Hal. 151, Diakses 18 Mei 2024 Pukul. 13.14 Wita.
I Gusti Ngurah Raka Wedatama, I Gusti Bagus Suryawan dan I Wayan Arthanaya Analisis Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang Diatur oleh Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu,Jurnal Analogi Hukum Volume 2 Nomor 2 2019, Journal Homepage: https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum. Hal. 199-200. Diakses 8 Mei, Diakses Pukul. 11.40 wita
International IDEA, 2004, Standar-standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, Jakarta: International IDEA
Kompas. Com. Unsusr-unsur Sistem Hukum Nasional, https://www.kompas.com. Diakses 7 November 2023, Pukul. 09.37.
Laddle, R. William. 1992. Merekayasa Demokrasi Indonesia dalam Buku Pemilu-pemilu Orde Baru, Pasang Surut Kekuasan Politik. Depok : LP3ES,
Lesmana, CSA Teddy. 2022. Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman, Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Sukabumi: Universitas Nusa Putra
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Kencana
Pasalbessy, John Dirk, Aspek Hukum Pidana dalam Pelanggaran Pemilihan Umum, (Kajian dan Perspektif Kebijakan HukumPidana). Fakultas Hukum Universitas Pattimura. https://fh.unpatti.ac.id/aspek-hukum-pidana-di-dalam-pelanggaran-pemilihan-umum-kajian-dari-perspektif-kebijakan-hukum-pidana/. Diakses 10 Mei 2024 jam 12.00 WITA
Pemerintah Republik Indonesia. 2017. Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jakarta
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu
PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Peanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Perludem, Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi 15 Mei 2023, https://perludem.org. Diakses 8 Mei 2024, Pukul 11.00 Wita.
Prof.DR. Paulus E. Lotulung, SH, Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang mencerminkan Rasa Keadilan, Paparan Ketua MA RI Urusan LingkunganPeradilan TUN Dalam Rapat Kerja Nasional Di Balikpapan Tanggal 10-14 Oktober 2010, Newsletter kepaniteraan Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 02 Maret 2011, di unduh pada 7 Mei 2024, Pukul. 13.54
Ridhanie, Azhar. Dilema Penegakann Hukum di Indonesia. https://kalsel.bawaslu.go.id/elibrary/dilema-penegakan-hukum-pemilu-di-indonesia/. Diakses 19 Mei 2024 jam 10.00 WITA
Santoso, Topo dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu ; Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta: Perludem
Syarifah Dewi Indawati S, dasar Pertimbangan Hukum Hakim menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Trdakwa Dalam Perkara Penipuan (Stdi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor :24/PID/2015/PT.DPS) Jurnal Verstex Universitas Sebelas Maret, Volume 5 Nomor 2, https://jurnal.uns.ac.id. Hal.269. Diakses 7 November 2023. Pukul. 15.11 Wita.
Sanyoto. Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id. Hal. 199, Diakses 7 Nov 2023, Pukul 10.10 wita
Sanyoto, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id. Hal. 200. Diakses Pukul 10.10 Wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmiati Rahmiati, Azhar Ridhanie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.