Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Marginal: Studi Kasus Tukang Sampah di Daerah X Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2104Keywords:
Kalangan Marginal, Narkotika, Penyalahgunaan, Peredaran, Tukang SampahAbstract
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh oknum tukang sampah di Daerah X, Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini adalah tukang sampah yang terlibat langsung dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi tukang sampah sehingga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan tukang sampah.
References
Adiwijaya, N. S. (2012). Implementasi Perizinan Peredaran Narkotika di Kota Denpasar. Kertha Wicara.
Ahmadi, D., & Nur’ aini H, A. (2005). Teori Penjulukan. Mediator, 6, 297–306.
Aprillia, R. E., Khilmawati Maala, R., Assa’adah, S., & Asyraf, N. (2020). Issue: Law, Crime, and Global Security Criminological Analysis of Narcotics Addicts in the Study of Differential Association and Sub Culture Theory. 6(3), 207–214. https://doi.org/10.15294/lrrq.v6i3.31211
Ayub, A. P. P. (2013). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Sopir Pete-Pete di Makassar. Universitas Hasanuddin.
Couper, Fiona J, Logan, & Barry. (2004). Drugs and Human Performance Fact Sheets.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 10–23. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020
Febrian Sandy Putra. (2029). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Heriyanti, Y., Sutrisno, H., Riyanti, R., Pasai, M., & Kata Kunci, A. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Peredaran Narkotika Di Kalangan Generasi Muda. https://dedikasi.net/index.php/dedikasi
Hutama, V., & Sabijanto, V. V. (2023). Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat Marginal Melalui Penyuluhan. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(2), 212–218. https://doi.org/10.57251/multiverse.v2i2.1130
Creswell, J. W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Ketiga). Pustaka Pelajar.
Lampatta, M. R., & Sulaiman, H. (2022). Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Obatan Terlarang Perspektif Kriminologi (Studi Kepolisian Resor Pohuwato). Jurnal Supremasi, 12. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi
Nurrizal, M. A., & Hidayat, H. A. (2017). Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Peredaran Obat Daftar G (Gevaarlijk) Tramadol Oleh Badan Narkotika Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 149–162.
Randi, A., Indah Sri Pinasti, V., & Martiana SPd, A. (2021). Perilaku Menyimpang Musisi Jalanan Alun-Alun Selatan Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 1–5.
Saragih, R., & Simanjuntak, M. F. E. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(1), 98–105. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.590
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D (19th ed.). Alfabeta Bandung.
Syahrunsyah, & Halawa, D. P. (2023). Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10. Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. Journal Of Social Science Research, 3, 12898–12907.
Thaha, R. M., Baharuddin, N., & Syafar, M. (2016). Penyalahgunaan Obat Keras Oleh Buruh Bangunan di Pergudangan Parangloe Indah Kota Makassar.
Ugwu, U. T. (2023). Cannabis swap: gender and tramadol use among Nigerian university students. Journal of Humanities and Applied Social Sciences. https://doi.org/10.1108/jhass-10-2023-0153.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Audrey Fellycianio, Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.