Status dan Hak Mewaris Anak dari Perkawinan Campuran atas Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2101Keywords:
Status Anak, Kedudukan Hukum, Hak MewarisAbstract
Seorang anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah memiliki hak mewaris atas harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran. Hak mewaris atas sebidang tanah dalam hukum Indonesia sangat memperhatikan status kewarganegaraan pemiliknya, hal ini juga berlaku untuk anak sah yang lahir dalam perkawinan campuran yang telah dinyatakan sah oleh hukum. Maka dari itu, penelitian ini akan dilakukan untuk menganalisis status kewarganegaraan dari anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran diIndonesia dan untuk menganalisis kedudukan hukum anak dari perkawinan campuran dalam hak mewaris atas tanah di Indonesia. Penyusunan penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif yang diterapkan dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu status anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah adalah sah, namun apabila perkawinan tersebut tidak sah maka anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Anak yang sah dan Warga Negara Indonesia dapat mewarisi seluruh kekayaan orang tua nya, termasuk tanah. Namun apabila anak tersebut bukan Warga Negata Indonesia, tidak dapat mewarisi tanah di Indonesia
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Achmadudin Rajab, “‘Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Dalam Mengakomodir Diaspora Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,’” Jurnal Konstitusi 14, No. 3 (2018), hlm. 531.
Ali Afandi. 1997. Hukum Waris Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. (Jakarta: Rineka Cipta, 1997).
Darwis L. Rampay, Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan UndangUndang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Jurnal Morality, Volume 2, Nomor 2, (2022). Edithafitri, Rahmadika Safira. "Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campu
Davit Setyawan, “Status Hukum Kewarganegaraan ‘Anak’ Hasil Perkawinan Campuran,” Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2014, https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/status-hukum- kewarganegaraan-anak-hasilperkawinan-campuran.ran Terhadap Hak Milik Atas Tanah." Lex Administratum 5.7 (2017), hlm. 30.
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. (Bandung: Mandar Maju, 2023).
Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Pertanahan. (Jakarta: Kaifa, 2011).
Irvan, Muhammad, Kurnia Warman, and Sri Arnetti. "Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran." Lambung mangkurat law journal 4.2 (2019).
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan, Hak-Hak Atas Tanah Edisi 1 Cet 5, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, (Jakarta: Buku Kompas, 2009).
Masruroh, Ainul, and Arum Widiastuti. "Hak Waris Tanah Bagi Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Internasional Dan Hukum Islam." Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6, No. 3 (2022).
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya. 2005). Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung, Citra Aditya, 2004).
Mundung, Delvia Jenita, Harly Stanly Muaja, and Feiby S. Wewengkang. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional." Lex Privatum 12.1 (2023).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Putu Devi Yustisia Utami, Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Pewarisan Tanah Bagi Anak, Jurnal Universitas Udayana, (2023).
Retno S. Darussalam, Hukum Perkawinan dan Perceraian Akibat Perkawinan Campuran, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta, Rajawali Press, 2001).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta: Intermasa, 2001).
Trovani, Clarinta. "Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia." Indonesian Notary 3.1 (2021).
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Tenri Abeng Salangketo, Sri Laksmi Anindita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.