Telaah Terhadap Penagihan Pajak Badan Kepada Penanggung Pajak Perseroan Terbatas Berdasarkan Juridical Realistic Theory dan Organ Theory

Authors

  • Rifai Riwandana Anjas Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Dyah Hapsari Prananingrum Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2096

Keywords:

Teori Kenyataan Yuridis, Teori Organ, Penagihan Pajak, Penanggung Pajak, Perseroan Terbatas

Abstract

Penagihan pajak badan kepada pengurus sebagai penanggung pajak Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa disandingkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pandangan pengurus Perseroan Terbatas sebagai penanggung pajak Perseroan Terbatas turut bertanggung jawab atas hutang pajak dan biaya penagihan pajak dan pandangan mengenai siapa saja yang dimaksudkan sebagai pengurus Perseroan Terbatas menjadi titik tolak permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian  penagihan pajak badan kepada penanggung pajak Perseroan Terbatas dengan teori kenyataan yuridis dan teori organ. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penedekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan penagihan pajak badan kepada penanggung pajak pajak Perseroan Terbatas tidak sesuai dengan teori kenyataan yuridis dan teori organ

References

Ali, Chidir. (2005), Badan Hukum, Bandung: Alumni,

Ali, H. Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Clark, Robert Charles. (2008). The rule is simply that business judgement of the directors will not be challenged or overturned by core or shareholder, and the director will not be held liable for the consequences of their exercise of business judgement- even for judgement that appear to have been clear mistakes -unless certain exception apply, Corporate Law Today: The essentials, Cengage Learning.

Fuady, Munir. (2014). Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti

Hadi, H. Moeljo. (20010. Dasar-Dasar Penagihan Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Khairandy, Ridwan. (2020). Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprodensi, Edisi Revisi, Total Media, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenanda Media Grop.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rusli, Tami. (2017). Sistem Badan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. (2007). Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soemitro, Rochmat. (1991). Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: Eresco.

Susanti, Dyah Ochtorina dan Aan Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika

Widjaya, Gunawan. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas, Risiko Hukum Direksi, Komisaris & Pemilik. Jakarta: Praninta Offset.

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Anjas, R. R., & Prananingrum, D. H. (2024). Telaah Terhadap Penagihan Pajak Badan Kepada Penanggung Pajak Perseroan Terbatas Berdasarkan Juridical Realistic Theory dan Organ Theory. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 866–876. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2096