Telaah Terhadap Penagihan Pajak Badan Kepada Penanggung Pajak Perseroan Terbatas Berdasarkan Juridical Realistic Theory dan Organ Theory
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2096Keywords:
Teori Kenyataan Yuridis, Teori Organ, Penagihan Pajak, Penanggung Pajak, Perseroan TerbatasAbstract
Penagihan pajak badan kepada pengurus sebagai penanggung pajak Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa disandingkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pandangan pengurus Perseroan Terbatas sebagai penanggung pajak Perseroan Terbatas turut bertanggung jawab atas hutang pajak dan biaya penagihan pajak dan pandangan mengenai siapa saja yang dimaksudkan sebagai pengurus Perseroan Terbatas menjadi titik tolak permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian penagihan pajak badan kepada penanggung pajak Perseroan Terbatas dengan teori kenyataan yuridis dan teori organ. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penedekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan penagihan pajak badan kepada penanggung pajak pajak Perseroan Terbatas tidak sesuai dengan teori kenyataan yuridis dan teori organ
References
Ali, Chidir. (2005), Badan Hukum, Bandung: Alumni,
Ali, H. Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Clark, Robert Charles. (2008). The rule is simply that business judgement of the directors will not be challenged or overturned by core or shareholder, and the director will not be held liable for the consequences of their exercise of business judgement- even for judgement that appear to have been clear mistakes -unless certain exception apply, Corporate Law Today: The essentials, Cengage Learning.
Fuady, Munir. (2014). Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti
Hadi, H. Moeljo. (20010. Dasar-Dasar Penagihan Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Khairandy, Ridwan. (2020). Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprodensi, Edisi Revisi, Total Media, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenanda Media Grop.
Mertokusumo, Sudikno. (1988). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rusli, Tami. (2017). Sistem Badan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. (2007). Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemitro, Rochmat. (1991). Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: Eresco.
Susanti, Dyah Ochtorina dan Aan Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika
Widjaya, Gunawan. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas, Risiko Hukum Direksi, Komisaris & Pemilik. Jakarta: Praninta Offset.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rifai Riwandana Anjas, Dyah Hapsari Prananingrum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.