Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2064Keywords:
Anak, Kenakalan Anak, Prostitusi AnakAbstract
Kenakalan anak dan prostitusi online merupakan fenomena atau masalah sosial yang mengkhawatirkan pada era masyarakat modern, selain itu prostitusi online yang melibatkan anak dapat merugikan bagi anak itu sendiri dan juga hingga masa depan bangsa, dikarenakan anak merupakan generasi yang akan meneruskan perkembangan bangsa. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan teori netralisasi. Penelitian mendapatkan sumber data dari studi pustaka, observasi, dan juga wawancara. Penelitian ini dilakukan kurang lebih dalam kurun waktu 4 bulan di daerah Bogor, Jawa barat dan Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Subjek yang dipilih oleh peneliti adalah seorang anak yang masih menjalankan aktivitas dalam ranah prostitusi online, seorang mantan mucikari pada masa SMA di tahun 2018, dan seorang pengguna jasa prostitusi online. Latar belakang meningkatnya prostitusi online anak di Indonesia disebabkan dengan pesatnya perkembangan teknologi yang menyediakan kebebasan berkomunikasi dan bertransaksi secara leluasa antara penyedia jasa dengan pelanggannya. Serta kemudahan akses dan anonimitas pada sosial media yang sering kali disalahgunakan oleh para oknum pelaku prostitusi online. Selain itu juga terdapat berbagai faktor lainnya yang menyebabkan peningkatan prostitusi online anak di Indonesia meningkat, dan juga terdapat beberapa sosial media lainnya selain Mi Chat dan X yang memungkinkan disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan menggunakan celah tersebut untuk melancarkan aktivitas prostitusi online anak di Indonesia.
References
Alamsyah, I. E. (2021). Kemen PPPA : Kasus Prostitusi Anak Melonjak Sejak Pandemi. retrived. Retrieved from https://www.republika.co.id/berita/r1xq3d349/kemen-pppa-kasus-prostitusi-anak-
APJII. (2023). Survei Internet APJII 2023. Retrieved from https://survei.apjii.or.id/home
Dinda Zuliani Madjid, A. M. (2019). Student as Online Prostitution Crime Offender (Study in Semarang City). Law Research Review Quarterly, 201-232. doi:10.15294/snh.v5i2.31115
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 10–23.
Fadhillah, T., & Irwansyah. (2023, Agustus). Analisis Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Children Hearing Prespektif Fiqh Siyasah Assyar'iyyah. 9(2).
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21 (01), 33-54
Fanaqi, C., Fauzie, M. F., Novitasari, B., & Sulthon, M. (2021, September). Prostitusi Online Melalui Media Sosial (Pola Komunikasi Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat). Jurnal Aspikom, 2(2), 1-15.
Hehalatu, N. J. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat. PATTIMURA Legal Journal, 1-14.
Humairah, V., & Firdaus, E. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Secara Online di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaru. Jurnal Onlinr Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 1-15.
Juita, S. R., Triwati, A., & Abib, A. S. (2016, Juni). Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(1), 146-156.
Khotimah, K., & Ula, D. M. (2023). Perilaku Remaja dan Peran Penting Orangtua dalam Mendidik Anak di Era Globalisasi. Triwikrama: jurnal ilmu sosial, 02(08), 71-83.
Sodik, H., & Anwar, M. (2020, September). Kenakalan Remaja, Perkembangan dan Upaya Penanggulangannya. Tafhim Al-'ilmi: jurnal pendidikan dan pemikiran islam, 14(1), 126.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vario Virginia Putri, Muhammad Zaky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.