Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2063Keywords:
Hak Milik Intelektual, Tantangan Hukum dan Kebijakan, GlobalisasiAbstract
Era globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan hak milik intelektual (HMI). Di Indonesia, perkembangan ini menghadirkan tantangan hukum dan kebijakan yang kompleks. Tulisan ini meneliti tantangan-tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi HMI di tengah arus globalisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan hukum dan kebijakan yang dihadapi Indonesia dalam melindungi HMI serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan kajian literatur, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan pakar hukum dan kebijakan. Penelitian menemukan bahwa Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakcukupan infrastruktur hukum, kurangnya kesadaran publik, dan tekanan internasional. Diperlukan reformasi hukum yang komprehensif dan peningkatan kerjasama internasional untuk mengatasi tantangan tersebut, serta edukasi publik yang lebih baik tentang pentingnya HMI.
References
Assegaf, M. (2015). Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Fikri, A. N., & Handayani, E. S. (2018). Perlindungan Hak Milik Intelektual di Era Digital: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum, 25(2), 235-252.
Gunadi, R. A., & Yuliati, S. R. (2016). Tantangan Penegakan Hukum Hak Cipta di Indonesia: Sebuah Analisis Kasus. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(1), 1-18.
Haryadi, W., & Nisa, F. M. (2017). Dampak Globalisasi terhadap Akses dan Pemanfaatan Hak Paten di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1), 123-142.
Khoirunnisa, N. F., & Yulianti, S. R. (2022). Analisis Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya Terkait Hak Milik Intelektual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 457-478.
Munandar, A. (2018). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Globalisasi. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Nugraha, R. K., & Sari, M. P. (2021). "Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Studi Kasus Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, 27(3), 189-204. doi:10.33768/jih.27.3.2021.523.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Prasetyo, T., & Susanto, D. (2020). "Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 175-192. doi:10.21143/jhp.vol50.no2.2743.
Putri, R. E., & Kartika, A. (2021). "Perlindungan HMI di Indonesia: Studi Kasus Pelanggaran HMI pada Produk Digital." Jurnal Hukum dan Keadilan, 29(3), 315-330. doi:10.33767/jhk.v29i3.456.
Santoso, B., & Lestari, P. (2019). "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Tantangan dan Peluang." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 203-220. doi:10.21143/jhp.vol49.no2.2756.
Suryani, D., & Mahendra, P. (2022). "Implementasi Kebijakan HMI di Indonesia: Evaluasi dan Rekomendasi." Jurnal Kebijakan Publik, 14(4), 223-238. doi:10.31292/jkp.v14i4.839.
Susanti, D. A., & Yulianto, I. (2019). Ketidaksesuaian Regulasi Hak Milik Intelektual di Indonesia dengan Standar Internasional: Sebuah Kajian Normatif. Jurnal Hukum Konstitusi, 16(2), 345-372.
Wijaya, H., & Ramadhani, L. (2019). "Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital." Jurnal Ilmu Hukum, 25(1), 45-60. doi:10.33768/jih.25.1.2019.100.
WIPO. (2020). World Intellectual Property Indicators 2020. Geneva: World Intellectual Property Organization.
Wulandari, A., & Yulianto, I. (2021). Evaluasi Efektivitas Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Hukum & Masyarakat, 18(2), 235-252.
Yulianti, E., & Widodo, T. (2020). "Evaluasi Perlindungan HMI di Indonesia dalam Konteks Globalisasi." Jurnal Hukum Internasional, 7(1), 88-105. doi:10.32477/jhi.v7i1.321.
Zuhri, A., & Yuliati, S. R. (2020). Tantangan dan Peluang Implementasi Kebijakan Hak Paten di Indonesia: Studi Kasus pada Industri Farmasi. Jurnal Hukum Konstitusi, 17(1), 123-142.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maria Yeti Andrias
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.