Sugesti Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2055Keywords:
Sugesti, Unsur pidana, Hukum pidana islamAbstract
Sugesti adalah suatu proses pengaruh mental yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah sugesti negatif memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, tatkala sugesti tersebut mendorong orang melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang berkaitan dengan sugesti dan perbuatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sugesti negatif dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena memenuhi unsur-unsur berikut: (1) ada niat jahat atau kesalahan; (2) ada perbuatan atau tidak berbuat; (3) ada akibat; (4) ada hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak berbuat dengan akibat; dan (5) ada ketentuan hukum yang mengancam dengan pidana. Unsur-unsur ini berlaku baik dalam hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam. Pentingnya temuan ini ialah untuk menentukan apakah sugesti dapat dipandang sebagai sebab suatu tindak pidana sehingga sugestor turut bertanggung jawab atas suatu tindak pidana atau tidak, hal tersebut lah yang mendorong dilakukannya penelitian ini
References
Abdurrahman, 1997. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, A. 2017. Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Kencana.
Ali, Z. 2019. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amin, M. (2014). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Volume 4, Nomor 2, Oktober 2014
Choiroh, L.U. (2017). “Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2)
Hamzah, A. 2017. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Harefa, S. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.” University Of Bengkulu Law Journal, 4(1)
Ma’nunah, N.S. (2017). “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2)
Mamluchah, L. (2020). “Peningkatan angka kejahatan pencurian pada masa pandemi dalam tinjauan kriminologi dan hukum pidana islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1)
Mukhlishotin, M.N. (2017). “Cyberbullying Perspektif hukum pidana islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2)
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 11(1)
Warjiyati, S. (2018). “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur: (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam).” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gian Maulana Araddu, Rajin Sitepu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.