Sugesti Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Authors

  • Gian Maulana Araddu Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Rajin Sitepu Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2055

Keywords:

Sugesti, Unsur pidana, Hukum pidana islam

Abstract

Sugesti adalah suatu proses pengaruh mental yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah sugesti negatif memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, tatkala sugesti tersebut mendorong orang melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang berkaitan dengan sugesti dan perbuatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sugesti negatif dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena memenuhi unsur-unsur berikut: (1) ada niat jahat atau kesalahan; (2) ada perbuatan atau tidak berbuat; (3) ada akibat; (4) ada hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak berbuat dengan akibat; dan (5) ada ketentuan hukum yang mengancam dengan pidana. Unsur-unsur ini berlaku baik dalam hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam. Pentingnya temuan ini ialah untuk menentukan apakah sugesti dapat dipandang sebagai sebab suatu tindak pidana sehingga sugestor turut bertanggung jawab atas suatu tindak pidana atau tidak, hal tersebut lah yang mendorong dilakukannya penelitian ini

References

Abdurrahman, 1997. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, A. 2017. Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Kencana.

Ali, Z. 2019. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Amin, M. (2014). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Volume 4, Nomor 2, Oktober 2014

Choiroh, L.U. (2017). “Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2)

Hamzah, A. 2017. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Harefa, S. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.” University Of Bengkulu Law Journal, 4(1)

Ma’nunah, N.S. (2017). “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2)

Mamluchah, L. (2020). “Peningkatan angka kejahatan pencurian pada masa pandemi dalam tinjauan kriminologi dan hukum pidana islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1)

Mukhlishotin, M.N. (2017). “Cyberbullying Perspektif hukum pidana islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2)

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 11(1)

Warjiyati, S. (2018). “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur: (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam).” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1)

Downloads

Published

2024-05-19

How to Cite

Araddu, G. M. ., & Sitepu, R. (2024). Sugesti Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 609–619. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2055