Tinjuan Yuridis Mengenai Hak Royalti Yang Menjadi Harta Bersama Inara Rusli dan Virgoun
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2048Keywords:
Hak Royalti, Harta Gono Gini, PerkawinanAbstract
Salah satu putusan perceraian yang menarik perhatian publik di tahun 2023 adalah terkait pesohor Virgoun Teguh Putra dan Ina Idola Rusli (Inara). Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hak royalti kepada Inara sebagai bagian dari harta gono gini. Putusan ini menjadi preseden baru bagi dunia hukum di Indonesia di masa depan. Putusan ini jelas menjadi preseden bagi dunia hukum di Indonesia karena pertama kali terjadi. Dikutip dari dokumen resmi putusan cerai Inara, majelis hakim PA Jakarta Barat mempertimbangkan status hukum royalti yang digugat oleh Inara. Apakah royalti benar masuk sebagai harta bersama atau tidak. Dalam hal ini, Undang-Undang Hak Cipta menjadi salah satu pertimbangan untuk mendudukkan status hukum royalti sebagai harta bersama. Penulisan Artikel Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif yang mana penulis meneliti dengan menganalisis data sekunder. Adapun bunyi pertimbangannya adalah sebagai berikut. Dalam hal ini karena royalti itu bagian dari hak ekonomi yang bersumber dari hak cipta, sedangkan hak cipta itu sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014, dinyatakan sebagai benda bergerak tidak berwujud, maka sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Kompilasi Hukum Islam, Majelis dalam hal ini berpendapat bahwa royalti itu merupakan objek harta bersama perkawinan.Jika obyek harta gono gini adalah royalti, maka tidak bisa dilepaskan dari kepemilikan hak cipta. Royalti merupakan hak ekonomi yang bisa dinikmati oleh pencipta, hak cipta ini bisa dialihkan ke pihak lain oleh pencipta, sementara hak moral melekat seumur hidup kepada si pencipta. Jika ternyata kepemilikan hak cipta masih menjadi sengketa, seharusnya Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenang untuk memutus gugatan royalti sebagai bagian dari harta gono gini. Apalagi dalam konteks ini, Virgoun merasa keberatan atas pembagian royalti tersebut dan sudah mengajukan banding. Dia menyebut bahwa hak cipta tidak bisa otomatis menjadi harta bersama. Kedudukan kepemilikan perlu diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Hak Cipta. Putusan Pengadilan Niaga tersebutlah nantinya yang bisa dibawa ke PA Jakarta Barat untuk ditetapkan sebagai harta bersama. Akan berbeda statusnya jika si pencipta mengakui bahwa lagu tersebut merupakan hak bersama, sehingga bisa langsung ditetapkan oleh PA tanpa putusan Pengadilan Niaga.“Seharusnya kepemilikan hak cipta tersebut diselesaikan dulu, yaitu melalui Pengadilan Niaga sesuai ketentuan UU Hak Cipta, apakah benar dalam penciptaan lagu itu ada kontribusi pihak istri. Karena ada perselisihan mengenai kepemilikan hak cipta. Kalau sudah clear mengenai kepemilikan, apakah bersama atau kalau memang sudah clear jadi milik bersama, baru ditetapkan di PA sebagai harta Bersama.
References
Abd. Rasyid, As’ad. 2010. Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Pengadilan Agama.
Arto, Mukti. 1998. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Hukum Perkawinan Islam,UII Press: Yogyakarta.
Hilman, Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju: Bandung.
https://voi.id/bernas/329716/menyoal- royalti-lagu-sebagai-harta-gono- gini-perceraian-virgoun- tambunan-dan-inara-rusli
https://www.hukumonline.com/berita/a/ royalti-atas-hki-bisa-menjadi- harta-gonoginihol17615/
Ismuha. 1978. Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, cetakan ke 2, Bulan Bintang: Jakarta.
J, Satrio. 1990. Hukum Harta Perkawinan, Cipta Aditya Bakti: Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (KUHAPerdata).
Kompilasi Hukum Islam, (KHI).
M. Yahya, Harahap. 1975. Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974, Zahir Trading: Medan.
Rahardjo,. 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sayuti, Thalib.1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Yayasan Penerbit UI: Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yonani Hasyim, Serlika Aprita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.