Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X

Authors

  • Mudita Ayunda Permata Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia
  • Lucky Nurhadiyanto Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2044

Keywords:

Cancel Culture, Doxing, Media Sosial, Privasi

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena doxing dan cancel culture di media sosial X, dan bagaimana hal tersebut memengaruhi pandangan pengguna terhadap cancel culture. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan netnografi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi selama 6 bulan. Doxing dan cancel culture merupakan dua fenomena di era digital yang menghadirkan dilema. Di satu sisi, keduanya dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sisi lain, keduanya berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif seperti pelanggaran privasi, cyberbullying, dan bahaya fisik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa doxing dan cancel culture di media sosial X dapat memengaruhi pandangan pengguna terhadap cancel culture. Doxing yang diekspos di media sosial dapat memperkuat persepsi pengguna tentang cancel culture sebagai bentuk hukuman sosial yang efektif. Namun, doxing juga dapat menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan cancel culture. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran dan respons terhadap tindakan doxing dan cancel culture. Masyarakat perlu kritis terhadap informasi, melindungi informasi pribadi, dan menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab. Perlindungan informasi pribadi menjadi kunci utama dalam era digital untuk membangun ruang online yang aman dan menghormati privasi.

References

Amalia, W., Untar, F. I., & Arafah, S. N. (2023). Mengungkap Cancel Culture: Studi Fenomenologis tentang Kebangkitan dan Dampaknya di Era Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 10384–10402.

Annur, C. M. (2024, February 16). Indonesia Masuk Top 10 Negara Paling Betah Main Medsos. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/16/indonesia-masuk-top-10-negara-paling-betah-main-medsos

Awaliyah, S. F., Nugroho, Dr. H. W., & Ariani, Dr. I. (2023). Praktek Doxing dan Cancel Culture di Media Sosial Twitter Dalam Perspektif Etika Komunikasi. Universitas Gadjah Mada.

Classic Sociology Texts: Albert Cohen “Delinquent Boys” (1955). (2020, October 29). Tutor2u. https://www.tutor2u.net/sociology/reference/classic-texts-albert-cohen-delinquent-boys-1955

Conyta, L. (2021). Hukum Doxing Terhadap Pelaku Cyberbullying Di Media Sosial Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Cultural Transmission Theory. (n.d.). Criminal Justice. https://criminal-justice.iresearchnet.com/criminology-theories/cultural-transmission-theory/

Data Jumlah Serangan Cyber di Indonesia Tahun 2023. (2024). Widya Security. https://widyasecurity.com/2024/02/02/data-jumlah-serangan-cyber-di-indonesia-tahun-2023/#:~:text=Tahun%202023%20lalu%20saja%2C%20tercatat,02%20juta%20serangan%20menurun%2024.4%25.

Douglas, D. M. (2016). Doxing: a conceptual analysis. https://doi.org/DOI 10.1007/s10676-016-9406-0

Hamzah, A. C. (2022, January 16). Cancel Culture Bentuk Hukuman Sosial. Unair News. https://news.unair.ac.id/2022/01/16/cancel-culture-bentuk-hukuman-sosial/?lang=id

Irfandi, M. T., Munthe, R., & Lubis, A. S. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Di Media Sosial (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2).

K. Rogers, "NATIONAL NEWS," 29 July 2021. [Online]. Available: https://www.wtaj.com/news/national-news/21-of-americans-have-been-doxxed-a-look-at-online-threats/.

Nastiti, F. K. (2023). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yang Mengalami Doxing Oleh Akun Uiicantikganteng Di Platform Instagram. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Nickerson, C. (2023, September 29). Cultural Transmission Theory Of Deviance. Simply Psychology. https://www.simplypsychology.org/cultural-transmission-theory.html#Cohens-Cultural-Transmission-Theory

Nuha, M. U. (2022). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hukuman Tindak Pidana Penyebaran Informasi Seseorang Secara Ilegal (Doxing) (Studi Analisis Pasal 26 dan 27 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Atas Perubahan UndangUndang No.8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910.

What Is Doxing? (n.d.). Fortinet. https://www.fortinet.com/resources/cyberglossary/doxing

Wickert, C. (2019, May 10). Subcultural Theory (Cohen). SozTheo. https://soztheo.de/theories-of-crime/learning-subculture/subcultural-theory-cohen/?lang=en

Downloads

Published

2024-05-27

How to Cite

Mudita Ayunda Permata, & Lucky Nurhadiyanto. (2024). Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 673–680. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2044