Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2044Keywords:
Cancel Culture, Doxing, Media Sosial, PrivasiAbstract
Penelitian ini membahas fenomena doxing dan cancel culture di media sosial X, dan bagaimana hal tersebut memengaruhi pandangan pengguna terhadap cancel culture. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan netnografi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi selama 6 bulan. Doxing dan cancel culture merupakan dua fenomena di era digital yang menghadirkan dilema. Di satu sisi, keduanya dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sisi lain, keduanya berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif seperti pelanggaran privasi, cyberbullying, dan bahaya fisik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa doxing dan cancel culture di media sosial X dapat memengaruhi pandangan pengguna terhadap cancel culture. Doxing yang diekspos di media sosial dapat memperkuat persepsi pengguna tentang cancel culture sebagai bentuk hukuman sosial yang efektif. Namun, doxing juga dapat menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan cancel culture. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran dan respons terhadap tindakan doxing dan cancel culture. Masyarakat perlu kritis terhadap informasi, melindungi informasi pribadi, dan menggunakan media sosial dengan aman dan bertanggung jawab. Perlindungan informasi pribadi menjadi kunci utama dalam era digital untuk membangun ruang online yang aman dan menghormati privasi.
References
Amalia, W., Untar, F. I., & Arafah, S. N. (2023). Mengungkap Cancel Culture: Studi Fenomenologis tentang Kebangkitan dan Dampaknya di Era Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 10384–10402.
Annur, C. M. (2024, February 16). Indonesia Masuk Top 10 Negara Paling Betah Main Medsos. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/16/indonesia-masuk-top-10-negara-paling-betah-main-medsos
Awaliyah, S. F., Nugroho, Dr. H. W., & Ariani, Dr. I. (2023). Praktek Doxing dan Cancel Culture di Media Sosial Twitter Dalam Perspektif Etika Komunikasi. Universitas Gadjah Mada.
Classic Sociology Texts: Albert Cohen “Delinquent Boys” (1955). (2020, October 29). Tutor2u. https://www.tutor2u.net/sociology/reference/classic-texts-albert-cohen-delinquent-boys-1955
Conyta, L. (2021). Hukum Doxing Terhadap Pelaku Cyberbullying Di Media Sosial Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Cultural Transmission Theory. (n.d.). Criminal Justice. https://criminal-justice.iresearchnet.com/criminology-theories/cultural-transmission-theory/
Data Jumlah Serangan Cyber di Indonesia Tahun 2023. (2024). Widya Security. https://widyasecurity.com/2024/02/02/data-jumlah-serangan-cyber-di-indonesia-tahun-2023/#:~:text=Tahun%202023%20lalu%20saja%2C%20tercatat,02%20juta%20serangan%20menurun%2024.4%25.
Douglas, D. M. (2016). Doxing: a conceptual analysis. https://doi.org/DOI 10.1007/s10676-016-9406-0
Hamzah, A. C. (2022, January 16). Cancel Culture Bentuk Hukuman Sosial. Unair News. https://news.unair.ac.id/2022/01/16/cancel-culture-bentuk-hukuman-sosial/?lang=id
Irfandi, M. T., Munthe, R., & Lubis, A. S. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Di Media Sosial (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2).
K. Rogers, "NATIONAL NEWS," 29 July 2021. [Online]. Available: https://www.wtaj.com/news/national-news/21-of-americans-have-been-doxxed-a-look-at-online-threats/.
Nastiti, F. K. (2023). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yang Mengalami Doxing Oleh Akun Uiicantikganteng Di Platform Instagram. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Nickerson, C. (2023, September 29). Cultural Transmission Theory Of Deviance. Simply Psychology. https://www.simplypsychology.org/cultural-transmission-theory.html#Cohens-Cultural-Transmission-Theory
Nuha, M. U. (2022). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hukuman Tindak Pidana Penyebaran Informasi Seseorang Secara Ilegal (Doxing) (Studi Analisis Pasal 26 dan 27 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Atas Perubahan UndangUndang No.8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910.
What Is Doxing? (n.d.). Fortinet. https://www.fortinet.com/resources/cyberglossary/doxing
Wickert, C. (2019, May 10). Subcultural Theory (Cohen). SozTheo. https://soztheo.de/theories-of-crime/learning-subculture/subcultural-theory-cohen/?lang=en
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mudita Ayunda Permata, Lucky Nurhadiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.