Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Studi Kasus Tanah Nirina Zubir)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2020Abstract
The research entitled Legal Responsibility for Violations of the Code of Ethics of Land Deed Making Officials (Nirina Zubir Land Case Study), this study aims to find out how legal responsibility for violations of the Code of Ethics of Land Deed Making Officials in the Nirina Zubir land case. This research includes a typology of normative juridical law research, which is an approach carried out based on primary legal materials, by examining the rules, norms and rules related to the problem in the case. This approach is intended to collect various kinds of legislation, theories and other literature related to the case. The purpose of normative legal research is to provide an explanation of how to apply applicable laws and regulations. Data analysis in this legal research is by using deductive logic through qualitative normative analysis methods. The author uses secondary data sources, namely data obtained directly from library materials and primary legal materials, namely all legal rules made and / or made officially by a state institution After research is carried out, Therefore, this study concludes that legal responsibility for violations of the Code of Ethics of Land Deed Making Officials in the Nirina Zubir land case is subject to administrative and criminal legal sanctions, namely Article 264 paragraph (2) of the Criminal Code, Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code and Article 3 of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. The legal consequences for land deed making officials who do not apply the Code of Ethics in carrying out their duties and authorities are by enforcement through the deactivation of the PPAT account by the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency of the Republic of Indonesia.
References
Sutedi. A, S.H., M.H. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. PT. Citra Aditya Bakti.
Pandoman, A. (2019). Perbuatan Hukum Tertentu dalam Sistem Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Raga Utama Kreasi.
Makanaung, A.V. (2019). Daluarsa Penuntutan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Jurnal Lex Crimen. 7. (5).
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah
Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Jurnal Recital Review. 4. (1).
Wiradiredja, H.S. (2015). Jurnal Wawasan Hukum. 32. (1).
Prawira, I.G.B.Y. (1026). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah
Responsibility Of The Conveyancer Againts Selling Land Deed. Jurnal IUS
Latifah. (2021). Tanggung Jawab Notaris dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris, Jurnal Officium Notarium. 1. (1).
Maharani, A.D. dan Santoso. B. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah
terhadap Pelanggaran Kode Etik dalam Menjalankan Profesinya. Jurnal Notarius. 14. (1)
Trisnani, dan Harindra.D. (2010). Penerapan Kode Etik Notaris dan Kode Etik IPPAT terhadap Pelanggarannya di Kota Semarang” Jurnal UNISULLA
Priyambodo.Y, dan Gunarto. (2017). Tinjauan terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris Di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Akta. 4. (3).
Angelin.M.S.R., Clarissa.I.D., Widigdo.Z. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir : Apakah Akibat dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Jurnal SEMNASTEKMU 1. (1).
Rumbiak, A.H. (2009). Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam
Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Thesis. Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Murniaty, E. (2010). Tanggung Jawab Notaris dalam Hal Terjadi Pelanggaran Kode
Etik. Thesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Khoirunisa, Safira. (2019). Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta
otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dihubungkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah. Thesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Gunung Djati, Bandung.
Febriantina.R. (2010). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam
Pembuatan Akta Otentik Thesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar (kompas.com)
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengubahan Ke-II Hasil penyesuaian dengan
Perubahan Anggaran Dasar Keputusan Kongres IV IPPAT di Surabaya tanggal 31 Agustus-1 September 2007.
PPRI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amelia Rokhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.