Analisis Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pencurian Hewan Ternak Berdasarkan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2012Keywords:
Tindak Pidana Ringan, Pencurian Hewan Ternak, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008Abstract
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempa. Tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan oleh lembaga adat sebagaimana diamanatkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat yang dapat diselesaikan secara adat melalui lembaga adat. Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara juga melakukan praktik penyelesaian tindak pindana ringan berlandaskan Qanun nomor 9 Tahun 2008. Masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pencurian Pencurian Hewan Ternak. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Historis, pendekatan Sosiologi, dan pendekatan Normatif. Jenis penelitian ini yakni penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Reseach). Model analisis data menggunakan model interaktif, yaitu reduksi data, pemaparan data reduksi dan simpulan. Hasil menunjukkan bahwa telah diterapkannya Qanun No. 9 Tahun 2008 di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Tindak pidana ringan pencurian hewan ternak yang terjadi di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara telah diselesaikan dengan baik yang berlandaskan Qanun No. 9 Tahun 2008 dengan isi putusan secara damai dan ganti rugi.
References
Aguswandi, P. (2021). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI PERADILAN ADAT DI ACEH. AL-AHKAM?: Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam, 1(2), 88–100.
Amsori. (2022). Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Apriliani, M. R. (2020). PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN ( Suatu Penelitian di Gampong Tanjong Kec . Ingin Jaya Kab . Aceh Besar ). 4(2), 250–260.
Darmawan. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Otonomi Khusus ( The Existence of Customary Law in Special Autonomy ). Kanun, 12(2), 334–348.
Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum?: Pendekatan Teori dan Konsep (1st ed.). Rajawali Press.
Hartono, S. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada akhir Abad Ke-20. Citra Aditya Bhakti.
Idami, R. P. (2017). MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG MENURUT TINJAUAN MEDIASI SYARI’AH ( Studi Kasus Gampong Sibreh Keumudee Kecamatan Sukamakmur). UIN Ar-Raniry.
Jamaluddin, J., Faisal, Jumadiah, Herinawati, M. Rasyid, L., & Amalia, N. (2016). Adat dan Hukum Adat Nagan Raya (1st ed.). Unimal Press. www.unimalpress.aunimal.ac.id
Miles, M. B. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (1st ed.). UI-Press.
Moelong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (38th ed.). PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (1st ed.). Mataram University Press.
Mukhlis. (2014). Keistimewaan Dan Kekhususan Aceh Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 89. https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2092
Musrizal, Bahri, S., & Maisarah. (2022). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KOMUNIKASI MEDIASI LEMBAGA ADAT. Jurnal Peurawi?: Media Kajian Komunikasi Islam, 5(1), 1–20.
Narbuko, C., & Achmadi, H. A. (1999). Metodologi penelitian. Bumi Aksara.
PERPRES. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. In Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan.
Qanun, A. (2006). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Surya, A., & Suhartini, S. (2019). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 91–112. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art5
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Ramadhan S, Syaiful Asmi Hasibuan, T. Riza Zarzani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.