Kedudukan dan Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Harta Debitor Pailit Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Muhammad Fadhli Fakultas Hukum, Universitas Nasional, DKI Jakarta, Indonesia
  • Arrisman Arrisman Fakultas Hukum, Universitas Nasional, DKI Jakarta, Indonesia
  • Rumainur Rumainur Fakultas Hukum, Universitas Nasional, DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2008

Keywords:

Bankcruptcy, Creditor, Separatist

Abstract

Separatist creditors are among the parties with interests in the assets of a bankrupt debtor. Article 55 paragraph (1) of the Bankruptcy and Debt Payment Delay Law specifically grants separatist creditors the right to execute assets that serve as collateral as if bankruptcy had not occurred. This article also places separatist creditors in a higher position compared to other creditors.

References

Gautama, S. 1998. Komentar atas Peraturan Baru untuk Indoensia. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Hukum Online. 2010. Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagai Hak dengan Buruh. https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-perintahkan-kreditor-separatis-berbagi-hak dengan-buruh-lt4ba11d3b8804d/. diakses pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 14:04 WIB

Ibrahim, J. 2007. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. 2009. Penelitian hukum (Cetakan ke 5). Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, H. 2017. BUMN PERSERO: Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia. Malang : Penerbit Setara Press.

Sastrawidjaja, M. S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT.Alumni.

Siregar, N. F. 2012. Perbedaan Antara Kreditur Separatis dengan Kreditur Konkuren. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-yang-dimaksud-dengan-kreditur-separatis-dan-kreditur-konkuren-dalam-kepailitan-cl1998/. diakses pada 8 Juli 2023 pukul 13:44 WIB.

Situmorang, V. & Soekarso, 1994. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sunggono, B. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-05-16

How to Cite

Fadhli, M., Arrisman, A., & Rumainur, R. (2024). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Harta Debitor Pailit Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 590–600. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2008