Kedudukan dan Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Harta Debitor Pailit Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2008Keywords:
Bankcruptcy, Creditor, SeparatistAbstract
Separatist creditors are among the parties with interests in the assets of a bankrupt debtor. Article 55 paragraph (1) of the Bankruptcy and Debt Payment Delay Law specifically grants separatist creditors the right to execute assets that serve as collateral as if bankruptcy had not occurred. This article also places separatist creditors in a higher position compared to other creditors.
References
Gautama, S. 1998. Komentar atas Peraturan Baru untuk Indoensia. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Hukum Online. 2010. Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagai Hak dengan Buruh. https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-perintahkan-kreditor-separatis-berbagi-hak dengan-buruh-lt4ba11d3b8804d/. diakses pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 14:04 WIB
Ibrahim, J. 2007. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. 2009. Penelitian hukum (Cetakan ke 5). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahayu, H. 2017. BUMN PERSERO: Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia. Malang : Penerbit Setara Press.
Sastrawidjaja, M. S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT.Alumni.
Siregar, N. F. 2012. Perbedaan Antara Kreditur Separatis dengan Kreditur Konkuren. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-yang-dimaksud-dengan-kreditur-separatis-dan-kreditur-konkuren-dalam-kepailitan-cl1998/. diakses pada 8 Juli 2023 pukul 13:44 WIB.
Situmorang, V. & Soekarso, 1994. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunggono, B. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Fadhli, Arrisman Arrisman, Rumainur Rumainur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.