Analisis Yuridis Permintaan Rekam Medis Dari Keluarga Pasien Untuk Kepentingan Bukti Perceraian

Authors

  • Fauziah Nur Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1996

Keywords:

Rekam Medis, Pembukti, Perceraian.

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator pelayanan kesehatan yang baik adalah membuat rekam medik yang baik. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Terdapat banyak kasus terhadap permintaan rekam medik yang salah satunya adalah permintaan rekam medis untuk kepentingan perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai rekam medik dan kedudukan hukum rekam medis dalam pembuktian perceraian . Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan) dan sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kesehatan dan bahan hukum sekunder serta tersier berupa jurnal, buku, dan media lainnya. Adapun hasil penelitian ini secara umum  dasar hukum pengaturan mengenai rekam medis merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 . Rekam medis berdasarkan konsep hukum saat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam hal pembuktian, dimana hal tersebut diatur dan dikuatkan dalam beberapa aturan hukum di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022. Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 mengenai rekam medik pada pasal 33 bahwa tidak ada ketentuan rekam medik dapat digunakan untuk kepentingan perceraian.

References

Andrianto, W. (n.d.). Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Law Ui. https://law.ui.ac.id/catatan-sederhana-untuk-permenkes-no-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/

Berutu, C. A. N., Agustina, Y., & Batubara, S. A. (2020). Kekuatan Hukum Pembuktian Rekam Medis Konvesional Dan Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 305–317.

Fitrianto, B., Zarzani, T. R., & Simanjuntak, A. (2021). Analisa Ilmu Hukum Terhadap Kajian Normatif Kebenaran dan Keadilan. Soumatera Law Review, 4(1), 93–103.

Harahap, R. U., Nurhayati, S., & Fitrianto, B. (2024). Legal Protection Analysis for Doctors and Patients Regarding Alleged Diagnosis Errors in Telemedicine Healthcare Services in Indonesia. International Journal of Research and Review, 11(2), 411–419. https://doi.org/10.52403/ijrr.20240244

Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 147.

Ide, A. (2012). Etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan. Gracia, Yogyakarta.

Kitching, R. L. (1956). Death penalty. British Medical Journal, 1(4967), 630–631. https://doi.org/10.1136/bmj.1.4967.630-c

Kusumaningrum, S. (2013). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineke Cipta.

Latifah, M. (2021). Perlukah Mengatur Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam RUU Hukum Acara Pidana. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 101–122. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2123

Oktavira, B. A. (n.d.). Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis? Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-keluarga-pasien-melihat-rekam-medis-lt51fe16f7d4473/

Online, T. H. (n.d.). Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-perceraian-lt63ef4d314b617

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 38/Pdt.G/2019/PTAYk (2019).

Resnik, D. B. (2001). Patient access to medical information in the computer age: Ethical concerns and issues. Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics, 10(2), 147–154. https://doi.org/10.1017/S0963180101002055

Serui, P. A. (n.d.). Tahapan Proses Berperkara. https://pa-serui.go.id/info-perkara/tahapan-proses-berperkara/

Sitanggang, T. (2017). Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Ihubungkan Dengan Perlindungan Hak Pasien. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 2(1), 198–221.

Subekti, R. (1989). Hukum Acara Perdata. In Penerbit Bina Cipta. Penerbit Bina Cipta.

Downloads

Published

2024-05-11

How to Cite

Nur, F., Fitrianto, B., & Sembiring, T. (2024). Analisis Yuridis Permintaan Rekam Medis Dari Keluarga Pasien Untuk Kepentingan Bukti Perceraian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 549–555. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1996