Peran Pemerintah Indonesia untuk Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Investor Asing Melalui Klausul Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia - Singapura

Authors

  • Andanu Raditya Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1992

Keywords:

Foreign Investment, BIT, Legal Protection, Foreign Investors

Abstract

The Indonesian government signed the Agreement on the Improvement and Protection of Investment (P4M) between Indonesia and Singapore to protect the rights of foreign investors in carrying out foreign investment in Indonesia. This research contains two problem formulations, namely how the role of the Indonesian government in increasing legal protection for foreign investors through legislation in Indonesia? and how the clauses in the articles of the Bilateral Investment Treaty (BIT) between Indonesia and Singapore protect foreign investors. The results of this study in addition to knowing the laws and regulations in Indonesia governing foreign investment in protecting foreign investors and clauses in the P4M Indonesia - Singapore, Furthermore, in the context of foreign investment implementation in Indonesia, this paper investigates the mechanisms by which these instruments protect the interests of foreign investors.

References

Eka Wahyu Yuliasari, “LPI, Kunci Pemerintah Dapatkan Kepercayaan Investor”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/22443/LPI-Kunci-Pemerintah-Dapatkan-Kepercayaan-Investor.html, diakses 10 Maret 2023

Grandnaldo Yohanes Tindangen, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” Lex Administratum, Vol. IV/No. 2.

Gusti Made Wisnu Pradiptha dkk.“Perlindungan Hukum bagi Investor terhadap Pengambilalihan Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia”.Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Volume 01 No. 03, (2013).

Hamzah, Bilateral Investment Treaties (BIT) in Indonesia : A Paradigm Shift, Issue and challenge. Journal of Legal, Etichal and Regulatory Issues. Vol. 21, Issue. 1, 2018.

Hilma Meilani, Hambatan Dalam Meningkatkan Investasi Asing Di Indonesia Dan Solusinya, Info Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 2019

Kairupan, David. 2013 Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Kementrian Luar Negeri, “Babak Baru Kerja Sama Investasi Indonesia-Singapura” https://kemlu.go.id/portal/id/read/2239/berita/babak-baru-kerja-sama-investasi-indonesia-singapura, diakses 12 Maret 2024.

Muhammad Syaifuddin. “Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Relevansinya dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945”.Jurnal Hukum dan Pembangunan,Volume 41 No. 4 (2011).

Panjaitan, Hulman. 2013. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Indhill Co

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2020 Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore on the promotion and Protection of Inuestments), LN Tahun 2020 No.215, TLN

Ronaldo David Ginola, “Kepentingan Indonesia Menandatangani Bilateral Investment Treaty dengan Singapura 2018”, JOM FISIP, Vol.7 Edisi II, Desember 2020.

Rustanto, 2012, Hukum Nasionalisasi Modal Asing, Jakarta:Kuwais.

Sjahril Effendy, 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan),” Jurnal Mercatoria Vol 7/No 2.

Sonarjanah, M. 2004. The International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge University Press.

Sunaryati, Hartono, 1979, Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bandung: PT. Bina Cipta.

Sunggono, Bambang. 1997. “Metodologi Penelitian Hukum”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot. 2007. Kedudukan Perusahaan sebagai Subyek dalam gugatan Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Supancana, Ida Bagus. 2006. Kerangka Hukum dan Kebijakan Langsung Investasi di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LN Tahun 2007 No. 67, TLN No. 4727.

Downloads

Published

2024-05-16

How to Cite

Raditya, A. (2024). Peran Pemerintah Indonesia untuk Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Investor Asing Melalui Klausul Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia - Singapura. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 567–578. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1992