Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Henny Andriani Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1981

Keywords:

Kedudukan Hukum; Para Pihak; Mahkamah Konstitusi

Abstract

Sebagai peradilan konstitusi, mahkamah konstitusi memiliki peran fundamental dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangannya. Untuk dapat beracara di Mahkamah Konstitusi, warga negara harus terlebih dahulu diakui sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kerugian atau potensi kerugian akibat berlakunya suatu norma. Kedudukan hukum para pihak menjadi syarat formil dalam setiap perkara di mahkamah konstitusi, terutama yang menjadi pokok perhatian adalah kedudukan hukum para pihak dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Permasalahannya ialah terkait dengan legal standing para pihak, tidak mempunyai parameter yang jelas dan Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan kedudukan hukum dari para pihak tersebut sehingga banyak permohonan yang dijatuhi putusan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas. Kedudukan hukum para pemohon seharusnya tidak dibuat begitu rumit untuk menjamin bahwa para pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar bisa mendapatkan kepastian hukum.

References

A. Abdul Mukhtie Fadjar, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Abdy Yuhana, 2013, Sistem Ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Fokus Media, Jakarta.

Anonim, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan 1, Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar ke Filsafat Hukum, Cetakan 1, Prenada Media Group, Jakarta.

Bambang Soeggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2009, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta.

Fatmawati, 2005, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Firmansyah Arifin dkk., 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Cetakan 1, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta.

Hans Kelsen, 1995, Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif (General Theory of Law and State) Cetakan 1, Alih Bahasa: Drs. Somardi, Rimdi Press. Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

-----------------------, 2005, Model-model Pengujian Konstitusional, Cetakan 2, Konstitusi Press, Jakarta.

-----------------------, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan 1, Konstitusi Press, Jakarta.

Maruarar Siahaan, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan 2, Sinar Grafika, Jakarta.

-----------------------, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Cetakan 2, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 2011, Teori Negara Hukum Modern (Rechtsstaat), Cetakan 2, PT. Refika Aditama, Bandung.

Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, UII-Press, Yogyakarta.

Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan 5, PT. RajaGrafindo Pers, Jakarta.

SETARA Institute, 2013, Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga, Mahkamah Konstitusi Sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pustaka Masyarakat Setara, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan 3, UI-Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 14.

Sri Soemantri, 1997, Hak Uji Material di Indonesia, Edisi Ke-2, Alumni, Bandung.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait

Putusan mahkamah konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022

Benny Bambang Irawan, 2007, “Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Volume 5, Nomor 1.

Miftakhul Huda, September 2007, “Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 4 Nomor 3.

www.dpr.go.id..

www.bphn.go.id

www.hukumonline.com

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Henny Andriani. (2024). Perkembangan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 489–501. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1981