Analisis Kualitatif Dampak Hukum Pidana Terhadap Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1973Keywords:
Law, Crime, SocietyAbstract
It is the duty of the government to ensure the safety and order of the citizenry. Order and security are vital elements that shape a society that is psychologically healthy and prepared for global competition. This is because environmental factors strongly influence individual character. The Indonesian criminal justice system must be adequately enforced to realize this ideal. Nevertheless, there are occasions when the effectiveness of law enforcement is uncertain, resulting in a state of unrest among the public and the persistence of criminal activity. This study was therefore undertaken to ascertain the impact of implementing criminal legislation on enhancing community security and order. The methodology employed comprised a descriptive qualitative approach utilising interviews, observations and the distribution of questionnaires via the online platform Google forms. The findings indicated that the enforcement of criminal law has a constructive influence on the advancement of community security and order.
References
Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217
Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Jurnal Belo, 6(1), 11–31. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page11-31
Irwan, I., Wira Perdana, F., Lumban Tungkup, D., Miran, M., & Suteki, S. (2022). Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Perspektif Sosiologis Penegakan Hukum di Indonesia). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(6), 1026–1034. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.672
Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 2(1), 19. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4470
Kartono, K. (2019). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN. Jurnal Surya Kencana Satu?: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 123–134. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3181
Maulana Akbar, A. M., & Sulistyanta, ,. (2022). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 3. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3), 158. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58953
Namang, R. B. (2020). NEGARA DAN WARGA NEGARA PERSPEKTIF ARISTOTELES. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 247. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2449
Purnomo, A. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Mengatasi Tindakan Perusakan Terhadap Fasilitas Umum di Kota Watampone. Jurnal Al-Dustur?: Journal of Politic and Islamic Law, 2(1). https://doi.org/10.30863/jad.v2i1.355
Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., & Anggayudha, Z. H. (2023). Eksistensi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 219. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.219-230
Rahmadanita, A. (2019). PEMBINAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM: (Studi Kasus Gelandangan dan Pengemis). Jurnal Tatapamong, 95–104. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i2.1154
Rinawati, M. (2018). Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. JOM FISIP, 5.
Septiana, E. A., & Subekti. (2022). HAMBATAN PELAKSANAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DI POLRES KARANGANYAR. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3), 183. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58958
Setiadi, W. (2018). PENEGAKAN HUKUM: KONTRIBUSINYA BAGI PENDIDIKAN HUKUM DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA. Majalah Hukum Nasional, 48(2), 1–22. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.99
Supanto, , Parwitasari, T. A., Sulistyanta, , Budyatmojo, W., Ismunarno, , Setiyanto, B., & Slamet, S. (2022). PERAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3), 234. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58968
Sutiyoso, B. (2010). MENCARI FORMAT IDEAL KEADILAN PUTUSAN DALAM PERADILAN. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(2), 217–232. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art5
Utari, A., & Prasetya, T. B. (2019). Problem Kelembagaan dalam Penegakan Perda Kab. SlemanNo 9 tahun 2007 tentang Pemondokan. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, Dan Administrasi Publik, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30588/jep.v2i1.606
Virgatama, R., Suprayogi, A., & Firdaus, H. S. (2019). Identifikasi Pengaruh Sistem Keamanan Lingkungan Terhadap Tingkat Kejahatan Pencurian di Kota Surakarta dengan Metode Sistem Informasi Geogrfais. Jurnal Geodesi Undip, 8(1), 398–407.
Walukow, J. M. (2013). PERWUJUDAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. LEX ET SOCIETATIS, 1(1). https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1320
Wawointana, T. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara (JURNAL ADMINISTRO), 1(1). https://doi.org/10.36412/jan.v1i1.996
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ridwan Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.