Implikasi Yuridis Pengaturan Pelayanan Tahanan Dalam Sistem Pemasyarakatan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1954Keywords:
Pelayanan Anak, Sistem Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Perubahan UU Pemasyarakatan memuat salah satu tujuan pemasyarakatan yaitu perlindungan terhadap anak. Tujuan tersebut diwujudkan dengan mengatur fungsi layanan anak sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Fungsi ini dilaksanakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan sistem tersendiri yaitu sistem peradilan pidana anak. Pengaturan fungsi layanan anak ini berimplikasi pada sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual melalui analisis hukum pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana anak. Tujuan pemasyarakatan yaitu memberikan perlindungan terhadap anak diwujudkan melalui pengaturan fungsi pelayanan anak dan pelaksanaan pelayanan anak dalam undang-undang pemasyarakatan. Penyelenggaraan pelayanan anak meliputi penerimaan anak, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pelepasan anak. Penyelenggaraan layanan tersebut didasarkan pada perhatian terhadap hak dan kepentingan anak dalam sistem peradilan pidana. Hal ini berimplikasi pada penguatan sistem peradilan pidana anak dan menegaskan kembali keberadaan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan tersebut
References
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.
Dkk, Gatot Goei, ed. Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP. Jakarta: Center For Detention Studies, 2019.
Galang Tresno Prakoso S, Mitro Subroto. “PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN.” Jurnal Komunikasi Hukum 9, no. 1 (2023): 1258. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60360.
Iman, Candra Hayatul. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (2018). https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.358-378.
“Ini 11 Poin Penting Substansi UU Pemasyarakatan Terbaru,” n.d. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-11-poin-penting-substansi-uu-pemasyarakatan-terbaru-lt62c6d22f40ec8/?page=2.
Jan Samuel Maringka & Henry Yoseph Kindangen. Penahanan Prapersidangan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Juhriati. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Proses Penahanan (Studi Di Polres Bima).” SANGAJI?: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 6, no. 1 (2022): 19. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.782.
Luthfia Nazla. “Implikasi Putusan MK Nomor 68/PUU-XV/2017 Terhadap Masa Penahanan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Media Iuris 2, no. 1 (2019): 96. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/mi.v2i1.11156.00
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif?: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
Sri Wulandari. “Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana.” CONCEPT?: Journal Of Social Humanities And Education 1, no. 4 (2022): 203. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept/article/view/214.
Tim Sub Direktorat Pendidikan Dan Pengentasan Anak Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan Anak, ed. Standar Pelayanan Anak Di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Jakarta: Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan Anak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, Tenofrimer Tenofrimer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.