Penerapan Sanksi Daftar Hitam Terhadap Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Authors

  • Sudarsono Sudarsono Universitas Narotama Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1949

Keywords:

Sanksi Daftar Hitam, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyedia

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisa pengaturan Blacklist/Sanksi Daftar Hitam dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 serta sejauh mana implementasinya dalam pengenaan sanksi daftar hitam pada pengadaan barang/jasa pemerintah dan hak-hak penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan terkait sanksi daftar hitam dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaanya menjadi efektif dan efisien serta tepat sasaran. Prinsip adil belum tercermin pada pelaksanaan sanksi daftar hitam yang mempengaruhi sikap penyedia dalam proses pemilihan peserta pengadaan barang/jasa pemerintah serta berpengaruh terhadap kelangsungan usaha penyedia barang/jasa yang terkena sanksi daftar hitam tersebut. Aspek Hukum yang Lebih Dikedepankan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerint ah guna Menanggulangi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Aspek hukum yang lebih dikedepankan dalam hal ini adalah Hukum Administrasi Negara. Hal ini dikarenakan Hukum Administrasi Negara bersifat mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Meskipun, tidak dipungkiri dapat juga dilakukan upaya hukum secara keperdataan maupun pidana apabila memenuhi prasyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

References

Atmadja, Arifin P Soeria. 2005. Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum–Praktik Dan Kritik. Depok: Fakultas Hukum UI.

Barang/Jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan. 2011. “Senarai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal LKPP: Senarai Vol. 1(No. 1).

Budiarjo, Miriam. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Dailila, S. 2021. “Pengenaan Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang Jasa.” Pengenaan Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang Jasa.

Dictionary, Black’s Law. “Blacklist.” https://thelawdictionary.org/?s=blacklist.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Inaproc.id. “Daftar Hitam Aktif.” https://www.inaproc.id/daftar-hitam.

Indonesia. 2021. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Indroharto. 2001. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sopian, A. 2014. Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. In Media.

Susanti, Ita, and Sri Murniati. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Akibat Hukumnya.” Jurnal Sigma-Mu 10 (No. 2).

Widran, Muhammad Aprizul. 2020. “TUJUAN YURIDIS TENTANG SANKSI PELANGGARAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA (Studi Komparatif Antara Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018).” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Sudarsono, S. (2024). Penerapan Sanksi Daftar Hitam Terhadap Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 502–511. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1949