Pemilihan Kepala Desa Antar Wakt Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Khusnul Khotimah University of Jember
  • Jendro Hadi Wibowo Universitas Jember, Jember, Indonesia
  • Dominikus Rato Universitas, Jember, Indonesia
  • Fendi Setyawan Universitas Jember, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1938

Keywords:

Kepala Desa, PAW, PTUN

Abstract

Pemilihan kepala desa tidak jarang menimbulkan perselisihan, hingga berujung pada pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN. Sebagaimana kasus dalam perkara nomor 50/G/2020/PTUN.Sby juncto. Perkara Nomor 228/B/2020/PT.TUN.SBY juncto. Perkara Nomor 106 PK/TUN/2021, dimana dalam perkara tersebut gugatan Penggugat dikabulkan kemudian SK Bupati terkait dibatalkan oleh PTUN. Selanjutnya  Bupati terkait menerbitkan SK baru tentang pengangkatan PJ kepala desa kemudian dilakukan PAW. Pengaturan mengenai PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN sama sekali belum diatur dalam perundang-undangan desa, sehingga Peneliti merumuskan isu atau masalah, pertama : Apakah PAW yang dilakukan oleh Desa pasca pembatalan oleh putusan PTUN, sah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku ? dan kedua,  bagaimana seharusnya pengaturan ke depan mengenai langkah yang dilakukan jika kepala desa diberhentikan atas dasar putusan PTUN ?. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa : Pertama, Pengaturan mengenai PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN tidak satupun disebutkan dalam perundang-undangan desa. Sehingga tindakan BPD dalam melaksanakan PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN, tidak benar dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kedua, pemerintah sudah seharusnya merivisi dan merumuskan pengaturan PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan dalam perundang-undangan desa baik dari Undang-Undang hingga pada peraturan paling rendah mengenai pelaksanaan pilkades yakni Peraturan Bupati.

References

Anggraeni Rofi. Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Desa Subo Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember (Studi Putusan PTUN Surabaya No. 50/G/2020/PTUN.Sby Mengenai Sengketa Pilkades di Desa Subo). Skripsi Hukum Islam, Program Studi Hukum Tata Negara,. Jember: UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2023. Tidak dipublikasikan

Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Dj ilham. Pilkades PAW Subo Pakusari Dimenangkan Fitrayatun Nafilah. https://www.kissfmjember.com/2022/10/06/pilkades-paw-subo-pakusari-dimenangkan-fitrayatun-nafilah.html, diakses 24 Maret 2024.

Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung : Alumni, 2004.

Hulaimi. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Yang Mendapat Suara Sama Di Desa Masbagik Selatan Kabupaten Lombok Timur”. Jurnal Juridica Volume 2 Nomor 2, (Mei 2021):19, diakses 25 Maret 2024. DOI: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/download/189/141/685&ved=2ahUKEwjf5IuIho6FAxVkRmcHHaP7AXkQFnoECBAQAQ&usg=AOvVaw0Hwyre-XnmU6OI4IcorA2Z

Indrohato. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Khoirunisa, Rizka. Mekanisme Pembatalan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Mata Gual Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, Skripsi Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Administrasi Negara. Jambi : Universitas Jambi, 2023. Tidak Dipublikasikan

Kusdarini, Eny. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Yogyakarta: UNY Press, 2011

Manan, Bagir. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Fakultas Hukum Unpad. 2000

Moonti, Roy Marthen. “Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”, Al –Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 19 No. 2, (November 2017), diakses 21 Maret 2024. DOI: https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/9/7

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2010.

Riwu Kaho, Josef. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Cetakan ke-4, dan Mashuri Maschab, Pemerintahan Desa di Indonesia , dalam Sakinah Nadir, “Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa : Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa”, Jurnal Politik Profetik Volume 1 Nomr 1, (2013):9, diakses 21 Maret 2024. DOI : https://core.ac.uk/download/pdf/234749649.pdf

Soekanto , Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajawali Pers, 2001

Sudarsono, Drs., Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Rineka Cipta , 1994 .

Winanrno, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang PTUN.

Undang-Undang RI. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 PK/TUN/2021

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 50/G/2020/PTUN.Sby

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 135/G/2021/PTUN.Sby.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 228/B/2020/PT.TUN.SBY

Downloads

Published

2024-05-07

How to Cite

Khusnul Khotimah, Jendro Hadi Wibowo, Dominikus Rato, & Fendi Setyawan. (2024). Pemilihan Kepala Desa Antar Wakt Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 512–522. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1938