Asuransi Profesi Sebagai Perlindungan Terhadap Dokter dalam Tindakan Medis

Authors

  • Nanda Utama Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1932

Keywords:

Asuransi Profesi; Perlindungan Hukum; Risiko Medis

Abstract

Dalam produk peransuransian terdapat pula tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin diakibatkan tertanggung. Produk asuransi profesi bagi dokter sebuah sarana bagi dunia medis di Indonesia dalam menghadapi resiko-resiko dari tindakan dokter secara disengaja maupun kelalaiannya. Asuransi profesi sebagai alat bagi dokter untuk menanggulangi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu pekerjaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum atau disebut sebagai doctrinal research. Pendekatan penelitian ini menggunakan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap profesi dokter dapat meliputi Informed consent dan Rekam Medis untuk membuktikan tindakan medis yang dilakukan kepada pasien. Asuransi profesi pada dokter sebagai alat untuk melindungi dari masalah hukum meliputi Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pasien, Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan dan Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat. Dengan begitu, seorang dokter dapat menanggulangi risiko hukum berupa kerugian akibat tindakan medis terhadap pasien.

References

Abdulkdir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia (Citra Aditya Bakti 2015)

Andi Ervin Novara Jaya, dkk, “Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Menghadapi Sengketa Medis”.e-journal Komunikasi Yustisia. Universitas Pendidikan Ganesha.Vol.5. No.2.2022.hlm.679-690

Chandra Akbar Eka Pratama dan Ngadino, “Kedudukan Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Hubungan Dokter dan Pasien Dalam Kasus Malpraktek”. Notarius. Vol.15. No.1.2022.hlm. 241-252

Christine Elisia Widjaya,dkk” Karakteristik Perjanjian Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Terhadap Klaim Malapraktik Medis. Media Iuris. Vol.6 No.1.2023.hlm. 43-60

Dudi Badruzaman, “Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa”.Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol.3. No.1.2019.hlm.91-114

Gust Ayu Utami, dkk, “Tinjauan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malpraktik”. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.Vol.5. No.3.2022.hlm.498-503

Michelle Gabriele Monica Rompis, “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik”.Lex Crimen.Vol.VI/No.4/2017.hlm.71-78

Marshall Wilson Reavis III, Insurance: Concepts & Coverage (Friesen Press 2012)

Marzuki, P.M. 2021, “Peneltian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media

Sentanoe Kertonegoro, Manajemen Risiko dan Asuransi (Toko Gunung Agung 1996)

Suhawan, Pengetahuan Asuransi di Indonesia (Cendekia Press 2021)

Talia Alfirna Maulida dan Zahry Vandawati Chumaida, “Tanggung Gugat Perusahaan Reasuransi Atas Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Pembayaran Klaim Kepada Perusahaan Asuransi”. Unes Law Review. Vol.6. No.1. 2023.hlm. 440-455

Veronika Komalasari, Black Law Dictionary, dalam Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, KDP, Bandung, 2012

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Kode Etik Rumah Sakit, Kedokteran dan Kedokteran Gigi Indonesia

Downloads

Published

2024-04-12

How to Cite

Utama, N. (2024). Asuransi Profesi Sebagai Perlindungan Terhadap Dokter dalam Tindakan Medis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 343–350. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1932