Pertanggungjawaban Marketplace Shopee Terhadap Peredaran Obat Pelangsing Tanpa Izin Edar Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1912Keywords:
Pertanggungjawaban, Marketplace, Obat Pelangsing, Fatwa DSN MUI Nomor 146 Tahun 2021, Online Shop, SyariahAbstract
This research evaluates Shopee's responsibility regarding the circulation of unauthorized slimming drugs, focusing on the perspective of the Indonesian Council of Ulama (MUI) Fatwa Number 146 of 2021 on Online Shops. In the context of the circulation of illegal drugs, Shopee face challenges in quality control and product safety on its platform. It was found that the Indonesian Food and Drug Authority (BPOM) discovered thousands of illegal drug packages on Shopee, raising questions about the effectiveness of preventive measures and the accountability of the Shopee marketplace from the perspective of MUI Fatwa Number 146 of 2021. Using a normative juridical approach, this study employs the statutes approach, conceptual approach, and comparative analysis to assess Shopee's compliance with Sharia principles in the context of online buying and selling. The research results indicate that Shopee has adhered to the principles of the fatwa, involving a firm contractual process, prohibition of actions contrary to Sharia principles, and the removal of illegal content. The importance of collaboration between marketplaces and health authorities, such as BPOM, is also recognized to enhance control and consumer protection regarding illegal slimming drug products
References
Abdul Muhammad Wahab. (2019). Teori Akad dalam Fiqh Muamalah. Jakarta: Rumah Fiqh Publishing
Alimin, Muhammad. (2004). Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.
Asnawi, Haris Faulidi. (2019). Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Penjelasan BPOM RI tentang peredaran obat keras yang dijual online/daring. Diakses dari https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/97/PenjelasanBpom-Ri-Tentang-Peredaran-Obat-KerasYang-Dijual- online-Daring.html
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa Nomor 146 Tahun 2021 mengenai Online Shop.
Juwitasari, N., Sediati, D. S. R., Junaidi, M., & Soegianto, S. (2021). "Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi." USM Law Review, 4(2), 688. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4249.
Kingyens, B. W. A. T. (2017). "A Guide to Marketplace, Marketplace-Handbook."
Marzuki, P. M. (2017). "Penelitian Hukum." Jakarta: Kencana.
Pradana, Mahir. (2015). "Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Di Indonesia." Jurnal Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jurnal USM Law Review, 1(2), 158. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2250
Soekanto, S. (2018). "Pengantar Penelitian Hukum." Jakarta: UI Press.
Syahrani, R. S. (2004). "Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata." Bandung: Alumni.
Tsalabi, M. M. (2017). "al-Madkhal Fi Ta’rif al-Fiqh al-Islam Wa Qawa’id al-Milkiyyah Wa al-Uqudiyyah." Mathba?ah Dar al-Ta?rif.
Yazid Muhammad. (2017). "Ekonomi Islam." Surabaya: Imtiyaz.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes /Per/XI/2008 Tentang Registrasi Obat
Undang-Undang Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.” LN.2014/No. 45, TLN No. 5512, LLSETNEG: 56 HLM, 2014, 1–56.
Shopee. “Kebijakan Barang Yang Dilarang Dan Dibatasi,” n.d.
Shopee. “Aturan Berjualan Produk Kesehatan Dan Obat Di Tokopedia,” n.d.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Qhadizah Anasta, Annisa Sativa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.