Analisis Yuridis Perbandingan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung dari Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Gilang Pratama Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Lewiandy Lewiandy Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1900

Keywords:

Pelayanan, Pembuatan, Perizinan, Bangunan Gedung, Kemudahan Berusaha

Abstract

Undang-Undang Dasar (UUD 1945) menetapkan dengan tegas, Indonesia yakni negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) peraturan tersebut secara tegas mengungkapkan yakni Indonesia yaitu negara hukum. Mempuyai arti hukum memegang kekuasaan tertinggi serta tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum. Hukum berperan sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang dalam membentuk masyarakat hukum yang mempunyai tujuan guna meraihh kepastian serta keadilan hukum. Dalam kondisi seperti ini, sangat penting untuk menetapkan peraturan yang responsif terhadap kemajuan masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.Perizinan yakni proses dimana negara secara  sepihak memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan secara sah. Secara terminologi pengertian perizinan pada hakekatnya adalah bagian dari cara negara memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakatnya dalam kegiatan yang dilakukan dalam batas-batas hukum dan tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Bangunan merupakan infrastruktur penting yang secara konsisten diperlukan untuk semua kegiatan pemanfaatan lingkungan. Gedung tersebut berfungsi sebagai tempat tinggal pribadi dan juga berfungsi sebagai ruang kegiatan perusahaan, termasuk perkantoran yang membantu pengelolaan sumber daya alam sebagai komponen utama infrastruktur pendukungnya. Persyaratan peraturan bangunan gedung yang terkesan tumpang tindih  perlu dievaluasi mengingat fungsi bangunan dan bentuknya terus berkembang seiring berkembangnya ilmu pengetahuan  dan teknologi. Tujuan kebijakan undang-undang konstruksi bangunan di masa depan adalah untuk memfasilitasi operasional perusahaan, sekaligus memastikan bahwa pertimbangan teknis diprioritaskan dan kepatuhan hukum tetap terjaga.

 

References

Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006, halaman 118.

Ediwarman. Monograf. Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis danDisertasi), Medan, 2011, halaman 94.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia; Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia; Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Jhony Ibrahim. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing,2006, halaman 295.

KEMENKEU, “FGD Prosedur Bangunan Gedung (FBG) Menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. http://www.romadan.kemenkeu.go.id/News/Details/1290. Diakses tanggal 10/18/2021

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), 31.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13.

Downloads

Published

2024-04-14

How to Cite

Gilang Pratama, & Lewiandy, L. (2024). Analisis Yuridis Perbandingan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung dari Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 363–370. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1900