Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1896Keywords:
tindak pidana, perpajakan, korporasiAbstract
Tindak pidana korporasi pada dasarnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh direksi dan atau pegawai dari suatu korporasi, pada setiap tingkatannya yang menjalankan tugas dan fungsi serta bisa dianggap bertindak mewakili korporasi, yang dapat mengakibatkan tanggungjawab pidana. Baik kepada korporasinya maupun bersama dengan pegawainya secara pribadi dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Penilaian kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi, Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
References
Adil, S. K. (1983). Pembaharuan Hukum Perdata Kita. Jakarta: PT Pembangunan.
Bohari. (2013). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hanafi. (1997). Strict Liability dan Vicarious Liability Dalam Hukum Pidana . Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.
Juli, W. (2012). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Wajib Pajak Bdana Dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Perspektif Vol. XVII No.2, 71.
Muladi, B. N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana . Bandung: Alumni.
Mulyadi, M. d. (2010). Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: PT Sofmedia.
Priyanto, D. (2006). Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia. Bandung: CV Utomo.
Raharjo, S. (1986). Ilmu Hukum . Bandung: Grafiti Press.
Setiyono. (2005). Kejahatan Korporasi cetakan Ketiga. Malang: Bayumedia Publishing.
Shofie, Y. (2002). Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sjahdeni, S. R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press.
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum, Cetekan Kelima. Jakarta: Rineka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Prabowo Setyo Aji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.