Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo)

Authors

  • Prabowo Setyo Aji Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
  • Hartawiningsih Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1896

Keywords:

tindak pidana, perpajakan, korporasi

Abstract

Tindak pidana korporasi pada dasarnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh direksi dan atau pegawai dari suatu korporasi, pada setiap tingkatannya yang menjalankan tugas dan fungsi serta bisa dianggap bertindak mewakili korporasi, yang dapat mengakibatkan tanggungjawab pidana. Baik kepada korporasinya maupun bersama dengan pegawainya secara pribadi dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Penilaian kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi, Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

References

Adil, S. K. (1983). Pembaharuan Hukum Perdata Kita. Jakarta: PT Pembangunan.

Bohari. (2013). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Hanafi. (1997). Strict Liability dan Vicarious Liability Dalam Hukum Pidana . Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.

Juli, W. (2012). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Wajib Pajak Bdana Dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Perspektif Vol. XVII No.2, 71.

Muladi, B. N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana . Bandung: Alumni.

Mulyadi, M. d. (2010). Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: PT Sofmedia.

Priyanto, D. (2006). Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia. Bandung: CV Utomo.

Raharjo, S. (1986). Ilmu Hukum . Bandung: Grafiti Press.

Setiyono. (2005). Kejahatan Korporasi cetakan Ketiga. Malang: Bayumedia Publishing.

Shofie, Y. (2002). Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sjahdeni, S. R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum, Cetekan Kelima. Jakarta: Rineka Cipta.

Downloads

Published

2024-03-24

How to Cite

Prabowo Setyo Aji, & Hartawiningsih. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 227–240. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1896