Konseptualisasi Hak Cipta dan Hak Paten : Pengakuan dan Manajemen Risiko dalam Jaminan Kredit Perbankan dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Muhammad Ismail Magister Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

Keywords:

Credit Collateral, Banking, Copyright, Patent Rights

Abstract

In the international context, developments in banking law have recognized intellectual property as fiduciary collateral for applying bank credit. Likewise in Indonesia, although implementation has not yet occurred for several reasons. One of them is the issue regarding the economic assessment of intellectual property which is used as an object of collateral, risk management regarding its fluctuating value, and management of this intellectual property. Therefore, this research will discuss two legal issues, first, what is the role of intellectual property as credit collateral? Second, how is the normative implementation of intellectual property as collateral for obtaining banking credit? Thus, this research was written using an analytical approach in doctrinal legal studies. The resulting findings are that in a normative context, intellectual property has also been recognized as an object of collateral by being marked in the ratification of several international instruments, and implementation procedures have been regulated by the Director General of Intellectual Property and related banking regulations.

References

BUKU

B.G. Tumbuan, Fred. Mencermati Pokok-pokok Undang-undang Fidusia. Jakarta: Media Notariat. 2000.

Husen Sobana, Dadang. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia. 2016.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Bagian Pertama. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press. 2013.

Kusumastuti, Dora. Perjanjian Kredit Perbankan dalam Perspektif Welfare State. Cetakan Pertama. Sleman: Deepublish Publisher. 2019.

P. Pratt, Shannon, V. Naculit, Alina. Valuing a Business the Analysis and Appraisal of Closely Held Companies. Third Edition. New York: Mc-Graw Hill Companies. 2008.

Setyowati Efridani Lubis, Krisnani. Anggraeni, Elisa dan Wibowo, Hendra. Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi. Bogor: Departemen Hak Kekayaan Intelektual Institute Pertanian Bogor, 2005.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Press. 2011.

Subekti. Hukum Pembuktian. Cetakan Kesepuluh. Jakarta: Pradnya Paramita. 1993.

Suhardana, FX. Contract Drafting (Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2008.

Yuda Hernoko, Agus. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Pena Grafika. 2011.

JURNAL

Alexander Posumah, Adrian. “Pengikatan Jaminan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998”. Lex Privatum. Vol. 5 No. 1. 2017.

Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan. “Consultative Paper: Persyaratan Modal Minimum untuk Risiko Kredit”. Otoritas Jasa Keuangan. 2018.

Fauza Mayana, Ranti, Santika, Tisna dan Cintana, Zahra. “Skeman Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Peluang, Tantangan dan Solusi Potensial Terkait Implementasinya”. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukuum dan Masyarakat. Vol. 1 No. 1. 2022.

Khairandy, Ridwan. “Landasan Filosofis Kekuataan Mengikatnya Kontrak”. Jurnal Hukum. Edisi Khusus Vol. 8. 2011.

M. Lacobucci, Edward, A. Winter, Ralph. “Asset Securitization and Asymmetric Information”. Journal of Legal Studies. University of Chicago Press. Vol. 34 No. 1. 2005.

Meutia Sari, Irna, Siregar, Saparuddin dan Harahap, Isnaini. “Manajemen Risiko Kredit Bagi Bank Umum”. Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains. Februari 2020.

Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12 No. 3. 2012.

Palupi Kurnianingrum, Trias. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan”. Negara Hukum. Vol. 8 No. 1. 2017.

Ruggie, John and F. Sherman, John. “The Concept of ‘Due Diligence’ in the UN Guiding Principles on Business and Human Rights: A Replay to Jonathan Bonnitcha and Robert McCorquodale”. European Journal of International Law. Vol. 28 No. 3. 2017.

Syahrial. “Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten”. Institut Seni Indonesia. Surakarta. Vol. 13 No. 1. 2014.

Tarmizi. “Perjanjian Kredit Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia di Kota Medan”. Jurnal Ilmiah Penelitian: Law Jurnal. Vol. 2 No. 1. 2021.

Tosato, Andrea. “Security Interest Over Intellectual Property”. Journal of Intellectual Property Law & Practice. Vol. 6 No. 2. 2011.

Widiyono, Tri. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Jasa & Kredit. Jakarta: Ghalia. 2006.

Yulianti, Sri, at. Al. “The Efforts to Improve Products for Development of Micro Small Medium Enterprises (MSMEs) Based on Digital Creative Economy in the South Tangerang Region”. International Journal of Engagement and Empowerment. Vol. 2 No. 2. 2022.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564.

Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.

Indonesia. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.

Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922.

Indonesia. Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5861.

Indonesia. Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 151. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6802.

DOKUMEN INTERNASIONAL

Business and Human Rights Report, Supra Note 7, paragraph 25.

United Nations Commission on International Trade Law, “Unicitral Legislative Guide on Secured Transactions Supplement on Security Rights in Intellectual Property”, 2011, link: https://www.uncitral.org/pdf/english/texts/security-lg/e/10-57126_Ebook_Suppl_SR_IP.pdf.

INTERNET

Wahyuni, Willa. “Memahami Pengelolaan dan Skema Pembiayaan Berbasis HKI”. Hukumonline. 2023. Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-pengelolaan-dan-skema-pembiayaan-berbasis-hki-lt64776677a111d/?page=1.

LAIN-LAIN

Intellectual Property Office of Singapore, “General Information”, Singapore Government Agency Website, link: https://www.ipos.gov.sg/.

Downloads

Published

2024-03-23

How to Cite

Ismail, M. (2024). Konseptualisasi Hak Cipta dan Hak Paten : Pengakuan dan Manajemen Risiko dalam Jaminan Kredit Perbankan dalam Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 215–226. Retrieved from https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/1890