Kebijakan Hukum Pendirian Yayasan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1887Keywords:
Foundation, Foundation Establishment, Foreign Nationals, ManagementAbstract
The dynamic recognition of foundation legal entities in Indonesia has provided significant legal certainty, in accordance with Law Number 16 Year 2001 on Foundations which was amended through Law Number 28 Year 2004. However, it should be noted that this development reaches aspects of the establishment and management of foundations that relate to the participation of foreign nationals in establishing foundations in Indonesia. This research is a legal doctrinal research that adopts a statutory and conceptual approach. The findings of this research imply that Foreign Nationals who intend to establish a foundation in Indonesia can do so by complying with the provisions set forth in the prevailing laws and regulations. In addition, they can also assume a role in the foundation by fulfilling the conditions that have been set, with serious consequences to be faced if the conditions are not complied with. A possible consequence is the deportation of Foreign Nationals back to their country of origin.
References
Abriana Kusuma Dewi, ’Implikasi Yuridis Badan Hukum Yayasan (Suatu Tinjauan Normatif)’ (2022) Jurnal Hukum Novum Argumentum.
Ahmad Probo Sulistiyo, ’Problematika Hukum Terhadap Kedudukan Yayasan Yang Didirikan Sebelum Undang-Undang Yayasan’ (2017) Kajian Hukum dan Masalah Pembangunan Perspektif.
Ali Rido, Badan Hukun dan Kedudukan Hukum Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Alumni 1986).
Anita Savitri, ‘Pendirian Yayasan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing Dalam Perspektif Keadilan Hukum’ (2022) Repository UPH.
Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan di Indonesia (Kencana 2010).
Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiad, Hukum Yayasan di Indonesia (PT Abadi 2003).
Bambang Ariyanto, ’ Tinjauan Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan’ (2015) Perspektif Hukum.
Bella Cynthia Ratnasari, ‘Plan Indonesia, Organisasi yang Dukung Hak Anak Ulang Tahun ke-50’ (KumparanMOM, 2019) < https://kumparan.com/kumparanmom/plan-indonesia-organisasi-yang-dukung-hak-anak-ulang-tahun-ke-50-1ruL4tK6Hho/full> diakses pada 13 Maret 2023.
Burgerlijk Wetboek
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2005).
Deicy N. Karamoy, ’Pengawasan Terhadap Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing’ (2020) Lex Et Societatis.
Desi Handayani, ‘Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan’ (2018) Al-Idarah Jurnal Kependidikan Islam.
Fendi Supriono, ’Implementasi Undang-undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud Dan Tujuan Yayasan’ (2015) Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Hans Warendorf, The Civil Code of The Netherlands (US: Kluwer Law International 2009).
Kandara Law,’Panduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pembuatan Yayasan, <https://kandaralaw.com/prosedur-dan-syarat-pembuatan-yayasan/> diakses pada 23 Oktober 2023.
Lex Rieffel dan Karaniya Dharmasautra, ’Di Balik Korupsi Yayasan Pemerintah’ (2008) Freedom Institute.
Mega Shelvy Margaretha, ’Prosedur Pendirian Yayasan’ (2014) Repository.UGM
Muhaimin, M., Djumardin, D., & HS., S., ‘Pengesahan Akta Pendirian Yayasan: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha’ (2020) Jurnal Risalah Kenotariatan.
Nimrot Siahaan, Toni Toni, Agus Anjar, dan Panggi Nur Adi, ’ Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan’ (2020) Jurnal Ilmiah Advokasi.
N. Putri Islami, P. Prananingtyas, and F. Wisnaeni, ’Akibat Hukum Yayasan Yang Belum Menyesuaikan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013’ (2020) Notarius
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Plan International Indonesia, ’Rencana Internasional Indonesia, <https://plan-international.org/indonesia/> diakses pada 23 Oktober 2023.
Regina Maharani Pandeirot, ’Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing’ (2020) Lex Et Societatis
Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf (PT Eresco 1993).
Samsurizal, ‘Keabsahan Pengangkatan Pengurus Cabang Sebuah Yayasan’ (2009) lib.UI
Shanti Wulandari, ‘Pertanggungjawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan Di Indonesia’ (2016) Kajian Hukum dan Masalah Pembangunan Perspektif
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 taun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Y. Sogar Simamora, ‘Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan hukum Yayasan di Indonesia’ (2012) 1 RechtsVinding.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Rizqullah Dany Putranto, Nabila Aulia Rizki, Naufandiary Bachtiar Ramzy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.